Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Senin, 6 November 2017 - 09:25 WIB

Dinsos Minta Publik Waspadai Penggalangan Dana Ilegal.

Sucipto, Plt Kepala Dinsos Magetan.

Magetan Today
Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan meminta masyarakat mewasdai aktivitas penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok atau  komunitas yang tidak berijin.

Pasalnya, penggalangan dana yang tidak mengantongi ijin masuk kategori Pungutan liar (Pungli). ” Masyarakat  harus waspada terkait aksi penggalangan dana yang tidak berijin,” kata Sucipto, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Senin (6/11).

Sesuai Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat, bahwa setiap organisasi atau komunitas yang melakukan pengumpulan sumbangan wajib berbadan hukum serta memiliki struktur kepanitiaan.” Aturan yang tertuang pada Kepmensos sudah jelas. Pada pasal 8 ditegaskan, organisasi atau komunitas harus memiliki badan hukum, Anggaran Dasar (AD) , Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepanitiaan,’ tegas Sucipto.

Aturan menarik dana publik, juga harus dilengkapi ijin dari Kepala daerah, Gubernur hingga Menteri Sosial berdasarkan ruang lingkup komunitas atau lembaga tersebut.” Ketika organisasi atau komunitas sudah berbadan hukum, untuk melakukan pengumpulan sumbangan pada masyarakat  tetap harus mendapatkan ijin pejabat yang berwenang, sesuai dengan Kepmensos yang disebutkan pada pasal 2,” pungkas Plt Dinsos Magetan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

BKD Lacak Identitas R, ASN Magetan Dibekuk Satnarkoba Ponorogo.

Pemerintahan-Politik

Pelantikan Belasan Kepala Dinas Masih Gelap.

Hukum & Kriminal

Tas Hitam Didepan BPBD Gemparkan Warga

Pemerintahan-Politik

Jelang Hari Jadi Ke- 347, Pemkab Magetan Bersolek.

Hukum & Kriminal

2021, Kejari Dalami Lapdu Rasuah

Hukum & Kriminal

Berkas Baleasri Diboyong Ke BPKP Jatim.

Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Latarbelakang Suratno Nekat Gantung Diri.

Hukum & Kriminal

Wanita Muda Terjun Ke Sumur.
error: