Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Senin, 6 November 2017 - 09:25 WIB

Dinsos Minta Publik Waspadai Penggalangan Dana Ilegal.

Sucipto, Plt Kepala Dinsos Magetan.

Magetan Today
Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan meminta masyarakat mewasdai aktivitas penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok atau  komunitas yang tidak berijin.

Pasalnya, penggalangan dana yang tidak mengantongi ijin masuk kategori Pungutan liar (Pungli). ” Masyarakat  harus waspada terkait aksi penggalangan dana yang tidak berijin,” kata Sucipto, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Senin (6/11).

Sesuai Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat, bahwa setiap organisasi atau komunitas yang melakukan pengumpulan sumbangan wajib berbadan hukum serta memiliki struktur kepanitiaan.” Aturan yang tertuang pada Kepmensos sudah jelas. Pada pasal 8 ditegaskan, organisasi atau komunitas harus memiliki badan hukum, Anggaran Dasar (AD) , Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepanitiaan,’ tegas Sucipto.

Aturan menarik dana publik, juga harus dilengkapi ijin dari Kepala daerah, Gubernur hingga Menteri Sosial berdasarkan ruang lingkup komunitas atau lembaga tersebut.” Ketika organisasi atau komunitas sudah berbadan hukum, untuk melakukan pengumpulan sumbangan pada masyarakat  tetap harus mendapatkan ijin pejabat yang berwenang, sesuai dengan Kepmensos yang disebutkan pada pasal 2,” pungkas Plt Dinsos Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kabar CPNS 2018,Ini Rilis BKD Magetan

Pemerintahan-Politik

Giling 2018, Target PG Poerwodadi Tembus 18,500 ribu Ton Gula.

Hukum & Kriminal

Bupati “Jengah” Kelakukan Makelar CPNS.

Pemerintahan-Politik

Publik Minta Bappeda Litbang Beberkan Hasil Kegiatan Yogjakarta.

Pemerintahan-Politik

Bupati Suprawoto Dampingi Gubernur Jatim Ziarah Ke Makam RMT Ario Soerjo

Kesehatan

RSUD Magetan Sediakan Kotak Saran dan Nomor Aduan Publik.

Pemerintahan-Politik

Staf Perencaaan DPU Itu Kini Jadi Sekda.

Hukum & Kriminal

Hina Panglima TNI, Netter @Galuh Setiyaji Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar.
error: