Sucipto, Plt Kepala Dinsos Magetan. |
Magetan Today
Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan meminta masyarakat mewasdai aktivitas penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok atau komunitas yang tidak berijin.
Pasalnya, penggalangan dana yang tidak mengantongi ijin masuk kategori Pungutan liar (Pungli). ” Masyarakat harus waspada terkait aksi penggalangan dana yang tidak berijin,” kata Sucipto, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Senin (6/11).
Sesuai Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat, bahwa setiap organisasi atau komunitas yang melakukan pengumpulan sumbangan wajib berbadan hukum serta memiliki struktur kepanitiaan.” Aturan yang tertuang pada Kepmensos sudah jelas. Pada pasal 8 ditegaskan, organisasi atau komunitas harus memiliki badan hukum, Anggaran Dasar (AD) , Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepanitiaan,’ tegas Sucipto.
Aturan menarik dana publik, juga harus dilengkapi ijin dari Kepala daerah, Gubernur hingga Menteri Sosial berdasarkan ruang lingkup komunitas atau lembaga tersebut.” Ketika organisasi atau komunitas sudah berbadan hukum, untuk melakukan pengumpulan sumbangan pada masyarakat tetap harus mendapatkan ijin pejabat yang berwenang, sesuai dengan Kepmensos yang disebutkan pada pasal 2,” pungkas Plt Dinsos Magetan.