Home / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Senin, 6 November 2017 - 09:25 WIB

Dinsos Minta Publik Waspadai Penggalangan Dana Ilegal.

Sucipto, Plt Kepala Dinsos Magetan.

Magetan Today
Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan meminta masyarakat mewasdai aktivitas penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok atau  komunitas yang tidak berijin.

Pasalnya, penggalangan dana yang tidak mengantongi ijin masuk kategori Pungutan liar (Pungli). ” Masyarakat  harus waspada terkait aksi penggalangan dana yang tidak berijin,” kata Sucipto, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Senin (6/11).

Sesuai Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat, bahwa setiap organisasi atau komunitas yang melakukan pengumpulan sumbangan wajib berbadan hukum serta memiliki struktur kepanitiaan.” Aturan yang tertuang pada Kepmensos sudah jelas. Pada pasal 8 ditegaskan, organisasi atau komunitas harus memiliki badan hukum, Anggaran Dasar (AD) , Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepanitiaan,’ tegas Sucipto.

Aturan menarik dana publik, juga harus dilengkapi ijin dari Kepala daerah, Gubernur hingga Menteri Sosial berdasarkan ruang lingkup komunitas atau lembaga tersebut.” Ketika organisasi atau komunitas sudah berbadan hukum, untuk melakukan pengumpulan sumbangan pada masyarakat  tetap harus mendapatkan ijin pejabat yang berwenang, sesuai dengan Kepmensos yang disebutkan pada pasal 2,” pungkas Plt Dinsos Magetan.

Berita ini 145 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Warga Temukan Granat Aktif

Berita Update

Magetan Ulang Tahun Ke 344, Ini Harapan Pemangku Kebijakan.

Berita Update

Honorer Tuntut Upah UMK, PemKab Butuh Rp 36 M Lebih.

Berita Update

41 Motor Disita Polisi, Ini Penyebabnya!

Berita Update

Bahagia Rumahnya Diperbaiki Pemkab, Warga Desa Bulu Jamu Bupati Kue Singkong dan Segelas Air Putih.

Berita Update

Singkronisasi Bangga Kencana Dengan PKK Magetan, Ini Tujuanya!

Berita Update

45 DPRD Magetan Juga Terima THR.

Berita Update

Tujuh Kios Sovenir dan Rumah Makan Di Sarangan Terbakar.
error: