Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 31 Juli 2019 - 17:41 WIB

SK Diteken Bupati, Pilkades e-Voting Lanjut.

Bupati  Magetan, Suprawoto, Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. ( Norik/Magetan Today)

Bupati Magetan, Suprawoto, Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan optimis menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan metode elektronik atau e-Voting.

Buktinya, Bupati Magetan, Suprawoto, telah meneken Surat Keputusan (SK) Tentang Pelaksanaan Pilkades metode e-Voting dengan nomor 188/184/kept/403.013/2019.

Sebanyak 18 Desa tiap Kecamatan dipilih untuk menggelar Pilkades e-Voting pada 27 November mendatang. ” Kita pilih satu desa tiap Kecamatan untuk menggelar Pilkades dengan metode e-voting,” kata Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Rabu (31/7).

Terkait perangkat e-Voting Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan merogoh kocek berkisar Rp 4,5 Miliar. ” Pengadaan alat akan kita serahkan kepada Unit Layanan Pengadaan ( ULP) Pemkab Magetan, kami akan kosentrasi pada teknis desa penyelenggara,” ujar Eko Muryanto.

Menurut Eko Muryanto, Pilkades dengan sistem e-voting yang akan digelar di Kabupaten Magetan, akan menjadi awal digitalisasi Pemkab Magetan menuju e- Goverment. ” Bapak Bupati kita ingin Kabupaten Magetan selangkah lebih maju, mari kita bersama – sama mendukung sistem digital ini,” pungkas Kadin PMD Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Truk Muat Parcel Terbalik Dijalan Tembus.

Peristiwa

Voli Antar Instansi Meriahkan HUT Ke 347 Magetan.

Pariwisata

Cegah Pungli, Banner Parkir Gratis Dipasang Di Area Telaga Sarangan.

Pariwara

Selain Pencetak Jawara Nasional, Ini Sebagian Lagi Kehebatan SMKN 1 Bendo.

Pemerintahan-Politik

2 ASN Dideteksi Maju Caleg

Hukum & Kriminal

Maling Berkeliaran DI RSUD, Mahatma : Akan Kita Tingkatkan Keamanannya.

Pendidikan

Dikpora Terbitkan Aturan KBM Ditengah PPKM Darurat.

Pemerintahan-Politik

Memperingati Hari Ibu, Pegawai DPM-PTSP Menawan Pakai Kebaya.
error: