Home / Berita Update / Hukum & Kriminal / Pemerintahan-Politik

Senin, 18 Februari 2019 - 15:49 WIB

Dua Makelar CPNS Dimutasi Ke Kecamatan

Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sanksi berlapis diterima Mad dan Wan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan yang terlibat makelar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dilingkup Pemkab Magetan.

Selain dicopot jabatanya sebagai Kepala bidang (Kabid) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Mad dan Wan kini dipindah ke kantor Kecamatan.

” Mulai hari ini, dua ASN tersebut kami pindah ke Kecamatan, karena sanksi berat atas kasusnya,” kata Rahmad Edy, Plt Kepala BKD Magetan, Senin (18/2).

Sumber yang dihimpun, Mad dimutasi ke Kecamatan Panekan sedangkan Wan dipindah ke Kecamatan Ngariboyo.

Menurut Rahmad Edy, kedua ASN tersebut hanya dicopot jabatanya sebagai Kabid di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ” Golonganya tidak turun, tetap 4(a). Hanya dicopot jabatanya sebagai Kabid,” jelasnya.

Sanksi untuk Mad dan Wan dinilai telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. ” Sanksi telah sesuai PP 53 Tahun 2010, Tentant PNS,” pungkasnya Rahmad Edy.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Amankan Wisatawan, Pemkab Dirikan Menara Pemantau.

Berita Update

Ganesha Gimbal Di Magetan Satu-Satunya Didunia.

Berita Update

19 Bulan di Magetan, Agus Zaeni Tuntaskan Kasus Kakap.

Berita Update

Polemik Dana KUKM, Dewan Bentuk Pansus Piutang.

Berita Update

Puas Habisi Nyawa Istri, Suami Melarikan Diri.

Berita Update

Porkab XVI Sedot APBD Rp 1,6 Miliar.

Berita Update

Tersangka Korupsi Sampah DLH Dijebloskan Ke Penjara.

Berita Update

Pembuang Bayi Dikebun Pisang Diamankan Polisi.
error: