Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Selasa, 18 Desember 2018 - 16:28 WIB

Kajari Bidik Proyek Bodong

Kajari Magetan, Atang Pujianto, Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. ( Norik/Magetan Today).

Kajari Magetan, Atang Pujianto, Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Sejumlah proyek bodong alias tanpa papan informasi, kini tengah dibidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan.

Alasanya, puluhan proyek yang dikerjakan tutup tahun 2018 tersebut dinilai menabrak Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden ( Perpres). ” Kami butuh informasi juga dari masyarakat, saat ini kita telusuri proyek tanpa papan nama tersebut,” kata Atang Pujianto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Selasa ( 18/12).

Jika menilik proyek bodong alias tanpa papan informasi berpotensi menabrak Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Disebutkan pada pasal 25 ayat satu (1), Pengguna Anggaran ( PA) mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.

Dilanjutkan ayat dua (2), Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi: a). nama dan alamat Pengguna Anggaran; b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. lokasi pekerjaan; dan d. perkiraan besaran biaya.

Jika kurang jelas, ayat tiga (3) secara gamblang menegaskan kewajiban papan nama informasi penggunaan anggaran pemerintah tersebut, Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

Selain Pepres Nomor 70 Tahun 2012, proyek tanpa papan informasi juga menabrak Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dijelaskan pada pasal 16, Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi non pemerintah dalam Undang-Undang ini adalah, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.

Kajari Magetan menyebut, kelalaian Pengguna Anggaran ( PA) yang tidak memasang papan nama proyek berpotensi merugikan negara. ” Kalau tidak salah anggaran untuk papan nama ada di kegiatan tersebut, seharusnya dikembalikan jika tidak digunakan,” tegas Kajari Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Tender Alat e-Voting Rp 4,3 Miliar, Ditawar 2 Rekanan.

Berita Update

Dinkes Temukan 68 Penderita AIDS Baru.

Berita Update

Bupati Suprawoto Sabet Manggala Karya Kencana.

Berita Update

Data Jalan Rusak, Pemkab Magetan Tertutup.

Berita Update

Kasda Magetan Dapat Setoran Rp 539 Juta.

Berita Update

Terseret Air Selokan, 1 MD dan 1 Masih Hilang.

Berita Update

Diprotes Aroma Busuk pengolahan Kulit, Ini Reaksi Bupati Sumantri.

Berita Update

Kakek 6 Cucu Diduga Cabuli Bocah SD.
error: