Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 14 Desember 2018 - 17:21 WIB

5.000 Warga Terancam Diblokir Dinas Dukcapil.

Pelayanan Adminduk Di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Pelayanan Adminduk Di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) sebanyak 5.000 warga Kabupaten Magetan terancam diblokir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan akhir tahun 2018.

Alasanya, ribuan warga Kabupaten Magetan tersebut, terindentifikasi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

” Data yang kita himpun ada 5.000 warga yang belum melakukan perekaman sampai sekarang,” kata Hermawan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Jumat (14/12).

Ironisnya, dari ribuan warga yang belum perekaman e-KTP, didominasi karakter “masa bodoh”, yang hingga kini belum mengurus Adminduk sebagai warga Kabupaten Magetan. ” Dominasi warga yang merasa masa bodoh”, tegas Hermawan.

Menurut Hermawan, warga yang tidak memiliki Adminduk berupa e-KTP akan kehilangan hak layanan sebagai warga negara, seperti layanan Perbankan, Transportasi serta hak – hak lain yang diberikan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

” Dampaknya, layanan publik tidak dilayani seperti Kesehatan, Perbankan serta Layanan Publik lainya,” pungkas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Ketua Dewan Minta Peserta Lelang Jabatan Diuji Publik.

Kesehatan

Pemkab Gratiskan Rapid Test Pelajar, Mahasiswa, Santri Hingga PNS

Hukum & Kriminal

Nahas, Sumirah Tewas Didasar Sumur.

Pemerintahan-Politik

Kasus Korupsi “Sampah” DLH Tambah 2 TSK

Hukum & Kriminal

Pembuang Bayi Dikebun Pisang Diamankan Polisi.

Pemerintahan-Politik

RSUD Dan Kejari, Sepakat MoU Bidang Datun.

Peristiwa

Lagi, Aeromodelling Sumbang Medali.

Pemerintahan-Politik

Pemkab Bayar Tunggakan Gaji Petugas Kebersihan
error: