Magetan Today
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan melunasi tunggakan gaji sebanyak 61 Petugas Kebersihan 21 Pasar Daerah (PD) kekurangan bulan Desember 2020 lalu.
Kepala Disperindag Kabupaten Magetan, Sucipto, mengaku telah mengirimkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bank Jawa Timur. ” Hari ini SPM Kita kirim ke Bank Jatim, semoga dapat segera di Transfer ke rekening masing – masing petugas kebersihan,” kata Sucipto, Jumat (12/3).
Sucipto merinci, dari 64 petugas kebersihan sebanyak 3 orang telah diselesaikan Desember 2020 lalu, sedangkan sisanya dibayar Maret 2021. ” Sebanyak 3 orang yang telah ber-SK Bupati diselesaikan Desember lalu, sedangkan 61 orang yang terikat kontrak kerja perseorangan kita selesaikan hari ini,” tegas Kepala Disperindag Kabupaten Magetan.
Sesuai kontrak kerja tahun 2020, sebanyak 61 petugas kebersihan menerima gaji Rp 825 ribu per bulan. Sedangkan mulai tahun 2021 dibulatkan Rp 1 juta per bulan. ” Pembayaran tahun 2020 sebesar Rp 825 ribu perbulan, tahun ini naik Rp 175 ribu menjadi Rp 1 juta perbulan,” jelas Sucipto.
Diungkapkan Sucipto, sedari awal pihaknya telah menjelaskan kepada petugas kebersihan pasar daerah jika honor Desember akan diberikan tahun 2021 melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) akibat keterbatasan APBD Magetan. ” Sejak awal sudah kami sampaikan, jika gaji Desember 2020 akan kita berikan Tahun 2021 karena kita usulkan pada PAK, namun karena ada permohonan percepatan pembayaran, kami tetap bayarkan menggunakan belanja induk petugas kebersihan tahun 2021,” pungkas Kepala Disperindag Magetan.