Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Senin, 15 Oktober 2018 - 14:06 WIB

Hadiah Rp 200 Juta Untuk Pembocor Korupsi.

Agus Raharjo,Ketua KPK

Agus Raharjo,Ketua KPK

Magetan Today
Hadiah Rp 200 juta bakal diberikan pemerintah kepada pelapor korupsi. Kucuran hadiah tersebut telah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) 18 September 2018.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Raharjo, mempersilahkan masyarakat melapor jika ada korupsi yang di ketahui. ” Lapor saja, lewat email, kami akan lindungi identitas pelapor,” kata Agus Raharjo, Senin (15/10).

Pemerintah akan memberikan hadiah kepada pelapor, sesuai PP 43 Tahun 2018. ” Akan ada hadiah bagi pelapor,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No 43 Tahun 2018. Isinya, pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

View this post on Instagram

A post shared by Newsroom magetantoday (@newsroom_magetantoday) on

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Babak Akhir Seleksi 9 Jabatan,Bupati Gunakan Hak Prerogatif?

Pemerintahan-Politik

Ikut Seleksi Calon Dirut RSUD Ponorogo, Mantan Dirut RSUD Sayidiman Raih Nilai Tertinggi.

Hukum & Kriminal

Razia Karaoke, 13 Wanita Malam Diamankan

Hukum & Kriminal

Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Digulung Polres Magetan.

Hukum & Kriminal

Polisi Lidik Sebab Kebakaran Indomart Sugihwaras.

Peristiwa

Opening Ceremony JKF 2019, Meriah!

Peristiwa

3 Cabup-Cawabup Kompak Konvoi Kampanye Damai

Pemerintahan-Politik

Jelang Hari Jadi Ke- 347, Pemkab Magetan Bersolek.
error: