Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 10 September 2018 - 14:31 WIB

Korupsi Dana Desa, Kades Sempol Dijebloskan Penjara.

Tersangka Ngadeni, Kades Sempol.

Tersangka Ngadeni, Kades Sempol.

Magetan Today
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan menjebloskan Ngadeni, Kepala desa (Kades) Sempol, Kecamatan Maospati ke Rutan Kelas IIb Magetan, Senin (10/9).

Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa mulai tahun 2015, 2016 dan 2017 serta penyelewengan Kas desa. ” Dugaan korupsi Dana desa dan Kas desa, dengan kerugian negara mencapai Rp 3OO juta lebih,” Kata Atang Pujianto, Kajari Magetan, Senin ( 10/9).

Dijelaskan Atang Pujianto, modus Kades korup tersebut, anggaran yang seharusnya digunakan untuk proyek fisik malah digunakan untuk kepentingan pribadi. ” Ada lima proyek fisik yang anggaranya dipakai pribadi, selain itu Kas desa juga dipakai untuk kepentingan tersangka,” urai Kajari Magetan.

Sebelum digiring ke Rutan, tersangka Ngadeni, menjalani pemeriksaan di ruang Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan selama 4 jam.

Tersangka menolak membeberkan alasan melakukan korupsi dana desa selama tiga tahun berturut – turut tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat ( 1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Subsidair Pasal 3 UU RI Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

View this post on Instagram

A post shared by norikjurnalis (@norikjurnalis) on

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Bupati Bagikan Masker Ke Pedagang Sayur.

Pendidikan

Bupati Bangga 4 SMA Jalankan Double Track.

Pariwisata

Depan Pasar Agrobis Plaosan Biang Keladi Kemancetan, Ini Langkah Disperindag!

Pemerintahan-Politik

Sembako Tambahan Untuk 9.387 KK Selama 9 Bulan.

Pemerintahan-Politik

Twinroad Ruas Sugihwaras Dilanjut 2020

Kesehatan

Santri Malaysia Sembuh Covid-19 : Terima Kasih Tuan Bupati Magetan.

Peristiwa

Mbok Yem Mudik, Ditandu Dari Puncak Gunung Lawu.

Pemerintahan-Politik

Kursi Komisaris BPR Syariah Jadi Rebutan 4 Pejabat Eselon II.
error: