Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Jumat, 14 Desember 2018 - 17:21 WIB

5.000 Warga Terancam Diblokir Dinas Dukcapil.

Pelayanan Adminduk Di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Pelayanan Adminduk Di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) sebanyak 5.000 warga Kabupaten Magetan terancam diblokir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan akhir tahun 2018.

Alasanya, ribuan warga Kabupaten Magetan tersebut, terindentifikasi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

” Data yang kita himpun ada 5.000 warga yang belum melakukan perekaman sampai sekarang,” kata Hermawan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Jumat (14/12).

Ironisnya, dari ribuan warga yang belum perekaman e-KTP, didominasi karakter “masa bodoh”, yang hingga kini belum mengurus Adminduk sebagai warga Kabupaten Magetan. ” Dominasi warga yang merasa masa bodoh”, tegas Hermawan.

Menurut Hermawan, warga yang tidak memiliki Adminduk berupa e-KTP akan kehilangan hak layanan sebagai warga negara, seperti layanan Perbankan, Transportasi serta hak – hak lain yang diberikan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

” Dampaknya, layanan publik tidak dilayani seperti Kesehatan, Perbankan serta Layanan Publik lainya,” pungkas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Semua Untuk Magetan

Berita Update

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Berita Update

Gandeng APH, Kantor ATR/BPN Magetan Sosialisasi PTSL 2021

Pemerintahan-Politik

Polemik Pencairan DD, Kadin Permasdes : Besok Rampung!

Berita Update

Bappilu Golkar Magetan Dikukuhkan, Ini Target Pileg 2019.

Berita Update

Puting Beliung Rusak Rumah dan Bangunan PG

Berita Update

Di Magetan, Trotoar Alih Fungsi Jadi Area Parkir

Berita Update

GUIB Magetan Protes Puisi Diduga Lecehkan Islam.
error: