Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 14 Desember 2018 - 17:21 WIB

5.000 Warga Terancam Diblokir Dinas Dukcapil.

Pelayanan Adminduk Di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Pelayanan Adminduk Di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) sebanyak 5.000 warga Kabupaten Magetan terancam diblokir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan akhir tahun 2018.

Alasanya, ribuan warga Kabupaten Magetan tersebut, terindentifikasi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

” Data yang kita himpun ada 5.000 warga yang belum melakukan perekaman sampai sekarang,” kata Hermawan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Jumat (14/12).

Ironisnya, dari ribuan warga yang belum perekaman e-KTP, didominasi karakter “masa bodoh”, yang hingga kini belum mengurus Adminduk sebagai warga Kabupaten Magetan. ” Dominasi warga yang merasa masa bodoh”, tegas Hermawan.

Menurut Hermawan, warga yang tidak memiliki Adminduk berupa e-KTP akan kehilangan hak layanan sebagai warga negara, seperti layanan Perbankan, Transportasi serta hak – hak lain yang diberikan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

” Dampaknya, layanan publik tidak dilayani seperti Kesehatan, Perbankan serta Layanan Publik lainya,” pungkas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Kawanan Kera Lawu Turun, Malah Jadi Tontonan Wisatawan!

Pendidikan

Bongkar Kasus Ijasah, Dikpora Bentuk Tim Investigasi.

Peristiwa

Polisi Pastikan Bus Maut Layak Jalan

Pemerintahan-Politik

Ketua PN Magetan Jalin Sinergi Apik Dengan Wartawan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Berharap Kasat Reskrim Baru Rampungkan Kasus DLH.

Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Penyebab Laka Nissan Maut.

Pemerintahan-Politik

Giling 2018, Target PG Poerwodadi Tembus 18,500 ribu Ton Gula.

Kesehatan

Lagi, Relawan Gugus Tugas Magetan Positif Covid-19.
error: