Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Jumat, 14 Desember 2018 - 17:21 WIB

5.000 Warga Terancam Diblokir Dinas Dukcapil.

Pelayanan Adminduk Di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Pelayanan Adminduk Di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) sebanyak 5.000 warga Kabupaten Magetan terancam diblokir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Magetan akhir tahun 2018.

Alasanya, ribuan warga Kabupaten Magetan tersebut, terindentifikasi belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

” Data yang kita himpun ada 5.000 warga yang belum melakukan perekaman sampai sekarang,” kata Hermawan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan, Jumat (14/12).

Ironisnya, dari ribuan warga yang belum perekaman e-KTP, didominasi karakter “masa bodoh”, yang hingga kini belum mengurus Adminduk sebagai warga Kabupaten Magetan. ” Dominasi warga yang merasa masa bodoh”, tegas Hermawan.

Menurut Hermawan, warga yang tidak memiliki Adminduk berupa e-KTP akan kehilangan hak layanan sebagai warga negara, seperti layanan Perbankan, Transportasi serta hak – hak lain yang diberikan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

” Dampaknya, layanan publik tidak dilayani seperti Kesehatan, Perbankan serta Layanan Publik lainya,” pungkas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magetan.

Berita ini 1,796 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh.

Berita Update

Bupati Jadikan Magetan Kota Cerdas.

Berita Update

Jelang Ramadan, Harga Pangan Aman.

Berita Update

Amanah UU Wabah Penyakit Menular, Pasien Wajib Screening Covid-19

Berita Update

Mengabdi 27 Tahun, Bambang Setiawan Ingin Pensiun Terhormat

Berita Update

Senin Keramat Pejabat Pemkab.

Berita Update

GA-JOS Kantongi Rekom Golkar.

Berita Update

Kapolres Sebar 60 Intel dan Ratusan Polisi.
error: