Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Sabtu, 12 Mei 2018 - 01:18 WIB

Aturan Bupati Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan,Keluar!

Magetan Today

Surat Edaran (SE) Bupati Magetan terkait larangan operasional Karaoke selama bulan suci Ramadan mulai disebar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Sabtu (12/5).

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Polisi Militer (PM) mendatangi karaoke untuk sosialisasi SE Bupati Magetan tersebut.

Seluruh lokasi hiburan Karaoke di Kabupaten Magetan disasar oleh Tim Gabungan.

Selain sosialisasi SE Bupati, petugas juga mendata Pemandu Lagu (PL) yang bekerja di Kafe/Karaoke.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, memastikan jika pihaknya akan menindak tegas Kafe/Karaoke yang nekat buka selama bulan suci Ramadan. ” SE sudah kita sampaikan, nekat buka kita akan tindak tegas, ” kata Chanif Tri Wahyudi, Sabtu ( 12/5).

Sebagai informasi, Bupati Magetan menerbitkan SE Nomor 451/889/403.012/2018 Tentang Menyambut Ramadan dan Idul Fitri.

Disebutkan di nomor (3) huruf b, Operasional Kafe/Karaoke selama bulan suci Ramadan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

44 Warga Diduga Keracunan Makanan.

Berita Update

Magetan Membaik, 2 Pasien Korona Sembuh.

Berita Update

3 Plt Kepala Dinas Dipatenkan Bupati.

Berita Update

Sewakan Kamar Diduga Untuk Mesum, Mami Dibekuk Polisi.

Berita Update

Dua Ton Gabah Warga Hanyut Dibawa Banjir.

Berita Update

Ibu “Mayat” Bayi Jadi Tersangka.

Berita Update

Razia Perbatasan, Polisi Sasar Sajam, Narkoba Hingga Truk Dump

Berita Update

Sah, Gatot Gunarso Pj Bupati
error: