Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 7 Maret 2018 - 13:18 WIB

1 April, PKL Parkir Timur Alun-Alun Wajib Pindah.

Magetan Today

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan batas waktu hingga 1 April, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemkab Magetan.

Pasalnya, area parkir timur alun-alun akan dikembalikan sebagaimana fungsi awal.

” Kita beri batas waktu 1 April untuk pindah ke lokasi PKL yang telah disediakan, ” kata Rudi Subagyo, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Rabu ( 7/3).

Dijelaskan Rudi, batas waktu PKL telah disepakati oleh perwakilan PKL serta sejumlah OPD yang terlibat rapat pembahasan alun-alun di Kantor Perkim Kabupaten Magetan, Rabu (7/3).

” Semua sepakat, kami tidak beri tambahan waktu, karena sejak Januari 2018 lalu telah kami ingatkan, April harus pindah, ” tegas Rudi Subagyo.

Rudi tidak menampik jika jumlah lapak yang disediakan masih kurang untuk menampung PKL.

” Jumlah yang pindah ke Lapak Alun-alun 30 PKL, sisanya akan kami susulkan lokasinya, ” pungkas Staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

6 Pelamar Dirut PDAM Tidak Memenuhi Syarat.

Pemerintahan-Politik

14 Nama Lolos Seleksi Petugas Operator Non PNS Dinas Dukcapil.

Pemerintahan-Politik

Temuan Dugaan Waralaba Berkedok Swalayan Tradisional.

Pemerintahan-Politik

Kabar Investasi, Komisi C Bakal Gelar RDP Dengan DPMPTSP.

Peristiwa

Polisi Pastikan Bus Maut Layak Jalan

Kesehatan

Matikan Virus dan Kuman, Alat Medis RSUD Wajib Sterilisasi.

Kesehatan

Bantuan Pemkab dan Pemdes Mengalir Ke Suparno.

Peristiwa

Gus Amik-JOS, Latih Ribuan Kader Militan.
error: