Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Rabu, 7 Maret 2018 - 13:18 WIB

1 April, PKL Parkir Timur Alun-Alun Wajib Pindah.

Magetan Today

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan batas waktu hingga 1 April, kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemkab Magetan.

Pasalnya, area parkir timur alun-alun akan dikembalikan sebagaimana fungsi awal.

” Kita beri batas waktu 1 April untuk pindah ke lokasi PKL yang telah disediakan, ” kata Rudi Subagyo, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan, Rabu ( 7/3).

Dijelaskan Rudi, batas waktu PKL telah disepakati oleh perwakilan PKL serta sejumlah OPD yang terlibat rapat pembahasan alun-alun di Kantor Perkim Kabupaten Magetan, Rabu (7/3).

” Semua sepakat, kami tidak beri tambahan waktu, karena sejak Januari 2018 lalu telah kami ingatkan, April harus pindah, ” tegas Rudi Subagyo.

Rudi tidak menampik jika jumlah lapak yang disediakan masih kurang untuk menampung PKL.

” Jumlah yang pindah ke Lapak Alun-alun 30 PKL, sisanya akan kami susulkan lokasinya, ” pungkas Staf Ahli bupati bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Suprawoto Diganjar Penghargaan SIWO PWI Jatim.

Pemerintahan-Politik

Beli 1 Unit Sepeda Lipat, Disiapi Rp 21 Juta.

Pemerintahan-Politik

Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh.

Peristiwa

(Vidio) 15 Kafe Ilegal Disegel Satpol PP

Hukum & Kriminal

Korban Laka Bus Wisata Bertambah

Kesehatan

PDP Maospati Meninggal Dunia

Pemerintahan-Politik

Penyerahan KUA/PPAS Lambat, Ketua Ingatkan Permendagri nomor 33/2019.

Kesehatan

RSUD Magetan Kenalkan Program DoaKu Anoman dan Pandawa.
error: