MAGETAN TODAY – Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.5.2/11/403.013/2026 Terkait Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat Jam Kerja.
Melalui aturan ini, ASN yang kluyuran saat jam kerja terancam dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan meminta peran serta aktif publik jika mendapati ASN berada diluar kantor yang diduga tanpa urusan kedinasan bisa melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan.
“ Pengaduan bisa lewat nomor saya langsung bisa, WA center, Instagram bisa,” kata Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, Rabu (7/10).
Masruri menegaskan, penegakan hukum kepada ASN Kluyuran berlandaskan SE Bupati.
“Ketika ASN melanggar aturan disiplin itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Yang berwenang menghukum yaitu atasan langsung secara berjenjang. Kalau sanksi ringan ada di OPD mulai teguran lisan, tertulis, sampai dengan pernyataan tidak puas,” ujarnya.
Dalam SE Bupati Magetan tersebut, ASN dilarang keras meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan maupun melakukan aktivitas pribadi selama jam kerja.
Larangan ini merinci berbagai tempat dan aktivitas yang pantang didatangi ASN saat jam kerja untuk urusan pribadi, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, maupun kedai kopi, supermarket, minimarket, toko modern serta kegiatan lain di luar tugas kedinasan.
Bagi ASN yang menjalankan tugas luar, rapat, atau dinas lapangan, wajib membuktikannya dengan dokumen resmi seperti surat tugas, undangan, atau disposisi.










