Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 16 Februari 2018 - 16:59 WIB

Perda Perubahan Pemberhentian Pejabat Desa,Disodorkan Pemkab Ke Dewan

Wabup Magetan,Samsi,Bacakan Penjelasan Bupati Atas Rancangan Perubahan Perda Pejabat Desa

Wabup Magetan,Samsi,Bacakan Penjelasan Bupati Atas Rancangan Perubahan Perda Pejabat Desa

Magetan Today
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyodorkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 serta Perda Nomor 12 Tahun 2016, terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan.

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berdasarkan munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. ” Kita ajukan kepada Legislatif  tentang perubahan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Suci Lestari, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan, Kamis (15/2).

Dijelaskan Suci Lestari, materi yang diubah terkait aturan pemberhentian Kepala desa serta Perangkat desa. Dalam aturan sebelumnya, pejabat desa dapat diberhentikan ketika menyandang status terpidana. ” Jika mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Kepala desa dan Perangkat Desa dapat diberhentikan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” jelas Suci Lestari.

Terpisah, Wakil Bupati Magetan, Samsi, berharap DPRD Kabupaten Magetan segera merampungkan perubahan Perda aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.” Semoga cepat diselesaikan, agar dapat diterapkan,” ungkap Wakil Bupati Magetan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sofandi, memastikan Legislatif akan bergerak cepat menuntaskan  Perda Eksekutif. ” Kita langsung bentuk Panitia Khusus ( Pansus) terkait Perda usulan eksekutif,” pungkas Sofandi.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Jam Operasional THM Diawasi Ketat.

Peristiwa

Urine Awak Bus AKAP Diperiksa Petugas

Peristiwa

Tim Volly Putri SMK Yosonegoro Libas SMAPLAS.

Peristiwa

BPR Syariah Dinobatkan BUMD Terbaik 2019.

Kesehatan

Peringati HKN Ke-58, Dinkes Magetan Apel Pakai Baju Adat.

Kesehatan

Bupati Magetan Sediakan Panti Untuk Lansia Terlantar.

Hukum & Kriminal

Joko dan Hariyanto Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Aris 1 Tahun Penjara.

Peristiwa

Lagi, KPPS Pemilu di Magetan Meninggal
error: