Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Jumat, 20 Mei 2022 - 05:29 WIB

Kejari Magetan Lidik Program PTSL Desa Gebyog

Kantor Kejari Magetan. (MagetanToday)

Kantor Kejari Magetan. (MagetanToday)

MAGETAN TODAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kini tengah menangani kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL yang diselidiki oleh Kejari Magetan yakni Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Agendanya, penyidik Kejari Magetan bakal meminta keterangan Kepala desa (Kades) Gebyog, Syt (58), namun yang bersangkutan tidak hadir. ” Pada hari ini melakukan pemangglan terhadap kepala desa, namun sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan tidak memberikan informasi,” kata Antonius, Kepala seksi ( Kasi) Intelijen, Kejari Magetan, Kamis (19/5).

Baca juga :   Program Bunda Kasih Makan Lansia Gratis era Nanik Sumantri Di Magetan

Karena tidak hadir dipemanggilan pertama, Kejari Magetan memastikan akan melayangkan pemanggilan kedua untuk Kades Gebyog serta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui program PTSL tersebut. ” Atas kejadian ini selanjutnya Pidana Khusus (Pidsus) akan kembali mengirimkan surat panggilan ke II dan memanggil pihak lainnya untuk dilakukan permintaan keterangan,” jelas Antonius.

Baca juga :   SiLPA APBD Magetan Tahun 2021 Capai Rp 363 Miliar.

Dikatakan Kasi Intelijen, perkara PTSL desa Gebyog berasal dari laporan masyarakat kepada Kejari Magetan atas dugaan Pungli. ” Pemeriksaan desa Gebyog berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa ada pungutan liar di desa Gebyog untuk pembuatan sertifikat. Berawal dari laporan tersebut, Ibu Kajari mendisposisi laporan tersebut ke Pidsus dan ditindaklanjuti oleh Pidsus dengan mendatangi langsung masyarakat desa Gebyog untuk mencari data dan keterangan,” pungkas Antonius.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Disnaker Siapkan Proyek BLK Rp 2 Miliar.

Pemerintahan-Politik

1 Tahun Kebun Refugia Magetan, Dikucuri Proyek Rp 1,6 Miliar.

Pemerintahan-Politik

362 Pelamar CPNS Tersingkir.

Hukum & Kriminal

Mayat Jimun Dikenali Lewat Facebook.

Kesehatan

PPKM Jawa bali Diperpanjang Hingga 24 Januari, Magetan Kembali Level 1.

Pariwisata

Kerugian Kebakaran Sarangan Rp 200 Juta.

Pemerintahan-Politik

Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan Mengutuk Pembakaran Bendera Partai.

Pemerintahan-Politik

ABS, Pejabat Ke16 Pemkab Yang Merangkap Jabatan.
error: