Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Kamis, 10 Oktober 2019 - 17:42 WIB

Jogo Magetan, Wartawan Audensi Dengan Forkopimda

Forkopimda Teken 4 Poin Aspirasi Wartawan Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Forkopimda Teken 4 Poin Aspirasi Wartawan Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Sebanyak 4 poin disuarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Magetan, kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kinerja Wartawan di Kabupaten Magetan.

Mulai dari menghargai profesi Wartawan Karena Menjalankan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Hingga Perlindungan Wartawan Sebagai Bagian Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai UU 45.

PWI Magetan berharap, jajaran Forkompimda Kabupaten Magetan memberi ruang gerak kepada Wartawan untuk menjalankan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

” Seluruh wartawan yang hadir diruangan ini berharap, Bapak dan Ibu Forkompimda menghargai profesi wartawan, karena bagian dari amanah UU di Negara ini, ” kata Norik, Ketua PWI Kabupaten Magetan, Kamis ( 10/10).

Dijelaskan Ketua PWI Magetan, Peristiwa kekerasan maupun pelarangan liputan kepada Wartawan diharapkan tidak akan pernah terjadi di Kabupaten Magetan. Karena Wartawan adalah bagian dari 4 Pilar Demokrasi, Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Pers.

Bupati Magetan, Suprawoto, sepakat 4 Poin yang diajukan PWI bersama Lintas Organisasi Wartawan di Kabupaten Magetan. ” Kami sepakat seluruh Aspirasi yang terkandung dalam 4 poin tersebut. Karena Pers bagian dari Demokrasi Negara ini,” ujar Bupati Suprawoto, Kamis ( 10/10).

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Riffai, mengakui jika Media adalah mitra utama Polri. Sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Polres Magetan dapat diketahui masyarakat melalui berita yang disajikan Media Massa. ” Media adalah mitra Polri, kita akan jaga selamanya,” jelas Kapolres Magetan.

Dalam Audensi tersebut, juga dilaksanakan Teken Kesepakatan 4 Poin oleh Forkopimda Kabupaten Magetan dan Gabungan Organisasi Wartawan Magetan.

Berikut 4 Poin Aspirasi PWI Kabupaten Magetan.

1. Menghargai Profesi Wartawan Karena Menjalankan UU
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

2. Melindungi Profesi Wartawan Karena Menjalankan UU
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik.

3. Perlindungan Wartawan Sebagai Bagian Hak Asasi Manusia ( HAM)
sesuai UU 1945.

4. Mensosialisasikan Kesepakatan Wartawan
Magetan dengan Forkopimda Kepada seluruh Bawahan
Pimpinan Daerah di Kabupaten Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Tidak Harus Kecamatan,Kantor Desa Kini Bisa Layani Adminduk.

Hukum & Kriminal

Balap Liar Twinroad Dibubarkan Polres Magetan

Pemerintahan-Politik

Sirmaji Gencar Sosialisasikan 4 Pilar NKRI.

Pemerintahan-Politik

DPRD Kaji Usulan Perubahan Perda Restribusi.

Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Penyebab Laka Nissan Maut.

Peristiwa

Blitar Poetra Gandakan Gol Ke Gawang Macan Lawu.

Peristiwa

Halal- Bihalal IKMA, Bupati Jadi Lakon Ketoprak “Adipati Terung”.

Peristiwa

Versi Puskakom, Suara Masuk 86%, ProNa Unggul 43.48%
error: