Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 26 April 2022 - 22:05 WIB

ASN Magetan Dilarang Plesiran dan Mudik Pakai Mobil Dinas.

Mobil Dinas ( Mobdin) Diarea Parkir Kantor Setdakab Magetan. ( Nrx/MagetanToday).

Mobil Dinas ( Mobdin) Diarea Parkir Kantor Setdakab Magetan. ( Nrx/MagetanToday).

MAGETAN TODAY – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan jatah Mobil dinas (Mobdin) harus paham aturan ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Isinya, ASN dilarang menggunakan Mobdin untuk Mudik, Liburan serta kegiatan lain diluar kedinasan selama cuti bersama. Jika nekat ASN akan di hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :   Harga Migor Curah Di Magetan Tidak Sesuai HET Permendag Nomor 11 Tahun 2022

Sanksi ASN yang dimaksud pada SE MenpanRB Nomor 13 Tahun 2022 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) serta PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga :   Loker Jurnalis Untuk Rubrik Berita Desa

Sebagai informasi, ratusan ASN dilingkup Pemkab Magetan mendapatkan jatah Mobdin mulai jenjang kantor Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten ( Setdakab) Magetan.

Sementara jika mengacu pada konfirmasi Kepala bagian (Kabag) Umum Setdakab Magetan, Suwito, pada Kamis (21/4) lalu, jumlah Mobdin yang dijatahkan pejabat dilingkup Setdakab Magetan sebanyak 35 unit. ” Sebanyak 35 unit,” kata Suwito.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Perda Perubahan Pemberhentian Pejabat Desa,Disodorkan Pemkab Ke Dewan

Pariwisata

Disparbud Perpanjang Penutupan THM dan Batalkan Labuh Sarangan!

Kesehatan

Magetan Buka RS Darurat.

Pemerintahan-Politik

Wacana Bupati, Bongkar PPU Jadikan Taman
bupati magetan suprawoto

Kesehatan

Magetan Kick Off Vaksin Booster, Bupati Suprawoto Yang Pertama.

Pemerintahan-Politik

65 Ribu Warga Magetan Miskin.

Pemerintahan-Politik

Anggaran Tidak Terduga “Bencana” Disiapi Rp 4 Miliar.

Hukum & Kriminal

Mayat Wanita Mengambang Di Sungai Dayah.
error: