Home / Pariwisata / Peristiwa

Jumat, 1 April 2022 - 14:04 WIB

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan memastikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke ditutup total selama bulan suci Ramadhan.

Aturan tersebut kini tengah disodorkan kepada Bupati Magetan untuk diteken.” Selama bulan suci ramadhan THM atau Karaoke ditutup total,” kata Joko Trihono, Kepala Disparbud Kabupaten Magetan, Jumat (1/4).

Baca juga :   RSUD Magetan Kenalkan Program DoaKu Anoman dan Pandawa.

Joko Trihono memastikan, aturan tersebut akan diteruskan kepada pengelola Karaoke setelah ditandatangani Bupati Suprawoto. ” Setelah diteken bapak Bupati akan kami teruskan ke pengelola THM,” jelasnya.

Disisi lain, Joko Trihono merinci di Kabupaten Magetan saat ini hanya satu THM yang telah mengantongi ijin, sedangkan lainya masih proses perijinan.

Baca juga :   Bupati Sumantri Nyanyi Lagu Kangen Magetan.

” Data Disparbud yang berijin hanya satu karaoke, lainya belum berijin atau masa transisi atau masih proses, namun saya nilai belum berijin,” pungkas Kadisparbud Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

2019, Program Angkutan Pelajar Gratis Berlanjut.

Pemerintahan-Politik

Suyadi Pensiun, 13 Jabatan Eselon II Kosong

Pariwisata

Dok.. Dok..! Dewan Setuju Perda HTM Sarangan Rp 19 ribu.

Kesehatan

Magetan Hattrick Sabet Swasti Saba Wistara

Pemerintahan-Politik

Bupati Pastikan, APBD Tidak Menalangi Gaji Buruh.

Peristiwa

Puting Beliung Terjang Magetan.

Pendidikan

F.EB UNPATTI Ambon Teken PKS dengan CV. ODIS.

Hukum & Kriminal

Mantan Kades Baleasri Divonis Setahun Penjara,Denda Rp 50 Juta.
error: