Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Selasa, 9 April 2019 - 11:31 WIB

Sujatno : Saksi ” Tentara ” Kemenangan Partai.

Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Sujatno, Memompa Semangat Ribuan Saksi PDI Perjuangan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Sujatno, Memompa Semangat Ribuan Saksi PDI Perjuangan.

Magetan Today
Jelang pencoblosan, DPC PDI Perjuangan Magetan semakin menguatkan mesin partai.

Sebanyak 4.426 kader militan disiapkan menjadi garda terdepan PDI Perjuangan. Secara bergiliran ribuan saksi digembleng di markas DPC PDI Perjuangan Magetan.

” Saudara – saudara kita ini akan menjadi ujung tombak partai saat hari pencoblosan, mulai hari ini hingga empat hari kedepan akan kita adakan pembekalan, ” kata Sujatno, Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Selasa ( 9/4).

Dijelaskan Ketua, 4.426 kader militan PDI Perjuangan akan mengemban tugas partai mulai saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga gugus depan penarik pemilih di wilayah masing – masing. ” Mereka adalah kader- kader militan aset PDI Perjuangan, dan memiliki keiklasan menjaga tradisi kemenangan PDI Perjuangan,” ungkap Sujatno.

Ribuan kader PDI Perjuangan, mendapatkan bekal mengawal pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilhan Legislatif (Pileg) dari Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Kabupaten. ” Selama lima hari, akan diberikan ilmu sebagai saksi oleh BSPN Kabupaten yang akan dilaporkan tingkat DPD Jatim dan DPP PDI Perjuangan,” pungkas Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Tradisi Temurun, Buceng Gono Bau Dilarung Ke Telaga Pada Minggu Kliwon.

Hukum & Kriminal

Razia Rumah Kost, Sejumlah Wanita Muda Digelandang Satpol PP.

Pemerintahan-Politik

Disperindag Yakin Proyek Pasar Maospati Selesai Tepat Waktu.

Pemerintahan-Politik

Pendemi Korona, Layanan Perijinan Tetap Jalan.

Pemerintahan-Politik

Pimpinan Dewan Ziarah Makam Leluhur dan Bagikan Sembako.

Hukum & Kriminal

Polisi Magetan Libas Balap Liar Twinroad Sukomoro – Maospati.

Pariwisata

Pemkab (Juga) Garap Wisata Kota.

Hukum & Kriminal

Mantan Sekda Bayar Denda Korupsi Rp 200 Juta.
error: