Magetan Today
Seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Magetan menyingkirkan 362 pelamar. Dari 5.417 pelamar hanya 5.055 yang dapat meneruskan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Jumat mendatang, (26/10).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Suko Winardi, tidak merinci detail penyebab berkas 362 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). ” Rata- rata tidak melampirkan ijasah, Transkip serta NIK,” kata Suko Winardi, Kepala BKD Magetan, Senin ( 22/10).
Disisi lain, jatah 14 honorer Kategori Dua (K2) ternyata tidak terisi penuh, dari jumlah pelamar K2, hanya 11 yang dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS). ” Pelamar hanya 11 yang MS, sisanya TMS,” jelas Kepala BKD Magetan.
Suko Winardi meminta, pelamar yang dinyatakan MS, selalu update informasi di laman sscn.bkn.go.id atau bkd.magetan.go.id. ” Prosesnya cetak nomor peserta, tiap hari harus update informasi dilaman sscn dan BKD Magetan,” ujarnya.
Sebagai informasi, PemKab Magetan mendapat jatah 370 CPNS, dengan rincian Tenaga Guru Honorer K2= 14 orang, Tenaga Guru= 163 orang, Tenaga Kesehatam=125 orang dan Tenaga Teknis= 68 orang.