Home / Peristiwa

Kamis, 8 Maret 2018 - 17:12 WIB

36 PPK Pilkada Gagal Jadi PPK Pemilu 2019.

Magetan Today,
Sebanyak 36 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Magetan dipangkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan.

Dari 90 PPK Pilkada yang dilantik November 2017 lalu, hanya 54 orang yang diteruskan sebagai PPK Pemilihan umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg 2019 mendatang.

” Kita seleksi sejak mereka dilantik November lalu, hasilnya setiap Kecamatan kita pangkas dua PPK untuk bertugas sebagai PPK Pilpres dan Pileg 2019 mendatang,” kata Hendrad Subyakto, Ketua KPU Magetan, Kamis (8/3).

Perampingan jumlah PPK Pilpres dan Pileg mengacu pada Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Acuan kita UU Pemilu tahun 2017,” pungkas Ketua KPU Magetan.

Sebagai informasi, KPU Magetan melantik 54 PPK di Pendopo Surya Graha Magetan, Kamis ( 8/3). Mulai 9 Maret PPK yang telah dilantik akan langsung bekerja sebagai panitia Pemilu Pilres dan Pileg 2019 mendatang.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Sukseskan Tetap ber- KB Selama Pandemi Covid-19, Furiana Blusukan Ke Desa.

Pemerintahan-Politik

Bupati Sidak Proyek Pasar Agrobis

Pemerintahan-Politik

Tiga Organisasi Wartawan Melebur Bentuk Forwan.

Pemerintahan-Politik

10 Jabatan Eselon II Bakal Dilelang.

Peristiwa

Proyek Kampung Susu Disiapi Rp 1,9 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Bappilu Golkar Magetan Dikukuhkan, Ini Target Pileg 2019.

Pariwisata

Wacana e-Tiket Sarangan Kembali Muncul

Pemerintahan-Politik

153 ribu Lebih Usaha Mikro Tidak Berijin, DPMPTSP Blusukan Ke Pasar Keluarkan IUM.
error: