Magetan Today,
Sebanyak 36 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Magetan dipangkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan.
Dari 90 PPK Pilkada yang dilantik November 2017 lalu, hanya 54 orang yang diteruskan sebagai PPK Pemilihan umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg 2019 mendatang.
” Kita seleksi sejak mereka dilantik November lalu, hasilnya setiap Kecamatan kita pangkas dua PPK untuk bertugas sebagai PPK Pilpres dan Pileg 2019 mendatang,” kata Hendrad Subyakto, Ketua KPU Magetan, Kamis (8/3).
Perampingan jumlah PPK Pilpres dan Pileg mengacu pada Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Acuan kita UU Pemilu tahun 2017,” pungkas Ketua KPU Magetan.
Sebagai informasi, KPU Magetan melantik 54 PPK di Pendopo Surya Graha Magetan, Kamis ( 8/3). Mulai 9 Maret PPK yang telah dilantik akan langsung bekerja sebagai panitia Pemilu Pilres dan Pileg 2019 mendatang.