Magetan Today
Sebanyak 24 adegan yang diperagakan Sudarto (53) dan Sri Wahyuni (33), telah menggambarkan betapa kejinya mereka membantai Karmi ( 49), warga Dusun Nggandeg, Kelurahan/ Kecamatan Kawedanan, 12 Januari lalu.
Sudarto yang merupakan suami Karmi, secara sadis menyiksa istrinya hingga tewas menggunakan kayu usuk, dengan cara ditusukan kedalam mulut, hingga tembus ke tenggorokan.
Seperti kesetanan, Sudarto bersama Sri Wahyuni, yang tidak lain keponakan korban, memukul berulang kali wajah, perut dan kemaluan korban menggunakan martil. Tidak puas sampai segitu, kedua mata korban ditusuk menggunakan gagang sisir tajam.
Tersangka Sudarto tutup mulut ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan, terkait alasanya membantai wanita yang telah melahirkan kedua anaknya tersebut.
Kapolres Magetan, AKBP Muslimin, mengakui jika 24 adegan yang diperankan Sudarto dan Sri Wahyuni sama persis seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Magetan. ” 24 adegan sama seperti BAP kedua tersangka,” kata Kapolres Magetan, Selasa ( 23/1).
Kedua tersangka Sudarto dan Sri Wahyuni, terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.” Kita jerat pasal 338,340 dan 351, ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkas Kapolres Magetan, AKBP Muslimin.