Magetan Today
Trotoar sejatinya merupakan fasilitas seluruh pejalan kaki, tidak terkecuali para penyandang Disabalitas.
Saat ini Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan tengah mempercantik trotoar sepanjang ruas jalan protokol, termasuk kelengkapan Guiding Block (Jalur Disabilitas).
Pantauan #magetantoday, sejumlah trotoar diruas jalan area Kota Magetan kini telah dilengkapi Guiding Block, sebagai fasilitas pejalan kaki penyandang disabilitas. ” Kita lengkapi semua trotoar dengan guiding block, agar ramah untuk para pejalan kaki,” kata Hergunadi, Kepala Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Magetan, Selasa (22/6).
Disisi lain, hak pejalan kaki sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009. Disebutkan pada pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan pasal 131 diatur bahwa, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Peraturan lain mengenai trotoar juga diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan,trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Disisi lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan meminta warga Kabupaten Magetan ikut menjaga trotoar yang telah dipercantik Pemkab Magetan. ” Mari kita jaga sama – sama, agar pembangunan ini dapat dinikmati seluruh rakyat Magetan,” pungkas Hergunadi.