Home / Berita Update / Kesehatan

Selasa, 21 September 2021 - 16:13 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Magetan Level 3.

Lansia Warga Desa Pacalan Dinsuntik Vaksin. ( Ist).

Lansia Warga Desa Pacalan Dinsuntik Vaksin. ( Ist).

Magetan Today
Kabupaten Magetan saat ini menyandang status level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang PPKM level 4,3 dan 2 Covid-19 Wilayah Jawa – Bali.

Berstatus level 3 bersama 24 Kota/ Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, capaian vaksinasi Kabupaten Magetan periode Senin (20/9) sebesar 34,95%. Sedangkan vaksinasi warga Lanjut usia (Lansia) sebesar 23,33% atau 24.120 orang, dari sasaran vaksin sebanyak 103,387 Lansia.

Jika mengacu pada Inmendagri 43/ 2021, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).

Sedangkan, Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Magetan, dr, Rohmad Hidayat, membenarkan jika capaian vaksinasi Kabupaten Magetan sebesar 34,95 %. ” Capaian Vaksinasi 34,95% periode 20 September 2020,” kata dr, Rohmad Hidayat, Selasa ( 21/9).

Terpisah, Wakil Ketua (Waka) Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan, Ari Budi Santosa, mengamini jika Kabupaten Magetan saat ini level 3. ” Sesuai Inmendagri 43/2021 Kabupaten Magetan level tiga,” pungkas Ari Budi Santosa.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Bupati Kerahkan Petugas Gabungan Buru PNS Kelayapan.

Berita Update

Mobil Oleng, Sopir Nissan Akui Pindahkan Tas.

Berita Update

Korban Laka Bus Wisata Bertambah

Berita Update

Dok.. Dok..! Dewan Setuju Perda HTM Sarangan Rp 19 ribu.

Berita Update

Menggaji Buruh Dibawah UMK, Pengusaha Terancam Sanksi.

Berita Update

Parah, Tersebar Banner Wabup Salah Pakai Tanda Jabatan.

Berita Update

Ratusan ASN Beri Ucapan Ke Nanik Sumantri.

Advertorial

Cegah Pernikahan Dini, 5 Mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang Sosialisasi Di SMP Negeri 2 Barat.
error: