Home / Berita Update / Pendidikan

Jumat, 16 November 2018 - 17:50 WIB

Siswa SMP Bawa Motor Terancam Denda Rp 1 Juta.

Pelajar SMP Bawa Motor Ke Sekolah.

Pelajar SMP Bawa Motor Ke Sekolah.

Magetan Today
Fenomena siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magetan yang nekat membawa sepeda motor ke sekolah membuat puyeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan.

Jika mengacu Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 , setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Sedangkan dalam pasal 81 ditegaskan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, sesuai tertera dalam pasal 281 UU No 22/2009.

Termasuk pengendara anak-anak dapat dikenai beberapa pasal apabila dari kegiatan berkendara mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, tercantum pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.

Data yang dihimpun Magetan Today, di Kabupaten Magetan ada 5.253 siswa SMP sebagian besar mengendarai motor ke sekolah.

Polres Magetan mengaku akan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) terkait banyaknya pelajar yang mengenderai motor sendiri ke sekolah. ” Kami akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait fenomena pelajar bawa motor ke sekolah,” kata AKP Himawan, Kasat Lantas Polres Magetan, Jumat ( 16/11).

Disisi lain, Kasat Lantas akan meminta PemKab Magetan mengajukan permohonan bantuan bus sekolah kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Jatim untuk mengangkut pelajar agar tidak membawa motor sendiri ke sekolah. ” Bus sekolah merupakan solusi terbaik, agar anak tidak bawa motor ke sekolah,” pungkas AKP Himawan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Syarat Perpanjang Ijin, Karaoke Dilarang Sediakan PL Dan Alkohol.

Berita Update

Suzuki Ertiga Tabrak PJU Mati Twinroad

Berita Update

Joko Suwigyo Nahkodai IPHI Jatim.

Berita Update

Jumantika Siap Basmi Jentik

Berita Update

Viral Penangkapan Pembuang Bayi Di Takeran

Berita Update

Honor Molor 10 Bulan, K2 Ngadu Ke Dewan

Berita Update

HEADLINE : Berbusa dan Berbau Busuk, Sungai Panasan Dikeluhkan Warga

Berita Update

Hanya Modal e-KTP, UKM Langsung Dapat IUMK.
error: