Magetan Today
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan memastikan, jika seluruh pasien yang dirawat di RSUD Dokter Sayidiman telah melalui Screening sebelum dilaksanakan tindakan medis lebih lanjut.
Sejak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Screening Covid-19 menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) RSUD Dokter Sayidiman Kabupaten Magetan. ” Selain untuk menentukan tindakan medis bagi pasien, screening Covid-19 juga bertujuan melidungi seluruh tenaga kesehatan dan keluarga pasien,” kata Plt Dirut RSUD Dokter Sayidiman Magetan drg. Ratnawati melalui dr.Deny Sulistyorini, Kepala IGD RSUD Dokter Sayidiman Magetan, Kamis (27/5).
Deny menjelaskan, screening Covid-19 yang dilaksanakan RSUD Dokter Sayidiman sebagai amanah Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. ” Pasal 5 ayat 1, UU Wabah Penyakit Menular, disebutkan upaya penanggulangan wabah salah satunya, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina,” jelasnya.
Selain itu, RSUD Magetan juga menempatkan ruang perawatan pasien Covid-19 diarea berbeda dengan pasien umum, yakni ruang Pandu, Ruang Kunti, Ruang Yudistira dan Ruang Bima dengan kapasitas kurang lebih 85 Tempat Tidur (TT).
Dengan Screening Covid-19 di Triase IGD, diharapkan menepis asumsi publik jika ada unsur kesengajaan mengcovidkan pasien yang datang ke rumah sakit milik Pemkab Magetan tersebut. ” Screening sebagai penentu lanjutan tindakan medis,” tegas Deny Sulistyorini.
Sebagai informasi, Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/138/KPTS/013/2020, Pemprov Jatim menunjuk dua rumah sakit di Kabupaten Magetan sebagai rujukan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni, Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sayidiman Magetan.
Mendasar penunjukan tersebut, RSUD Magetan menerapkan SOP ketat bagi pasien yang datang, salah satunya penerapan Screening Covid-19.