Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 16 Maret 2020 - 17:53 WIB

Sebar Hoax Corona, Warga Magetan Dibekuk Polisi.

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan mencatat, ada 10 Akun Media sosial (Medsos) diduga sebagai penyebar hoax atau berita bohong terkait Covid-19 atau Corona Virus di Kabupaten Magetan.

Dari sekian hoax yang menggemparkan warganet adalah kabar meninggalnya istri korban virus corona yang saat ini diisolasi di RSUD dokter Sudono Madiun.

Ironisnya, dari sekian pelaku pembuat berita Hoax ada yang berlatar belakang dokter, ” Ada pegawai, dokter juga ada, ” kata AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (16/3).

Ryan mengaku masih mengumpulkan bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait Hoax yang diduga disebar para pelaku. ” Kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait Hoax ini,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ” Jika terbukti akan kami jerat dengan UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Sterilkan Sarpras Publik, Kasatpol PP Kerahkan 8 Unit Mobil PMK.

Berita Update

RSUD Sayidiman Siapkan Ruangan Khusus Pasien Corona

Berita Update

Dinas PUPR Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ngampru.

Berita Update

Besok, Karmini Dilantik Jadi Ketua Dewan, Ini Target Kerjanya!

Berita Update

Tukang Sound System Panjat Tiang Bendera Dalam Upacara Haksak Di Sumur Soco.

Berita Update

Seleksi Sekda Molor, Bakal Tunjuk Plt.

Berita Update

Polisi Lidik Sebab Kebakaran Indomart Sugihwaras.

Berita Update

16 PD Tradisional Menuju Pra-SNI.
error: