Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 16 Maret 2020 - 17:53 WIB

Sebar Hoax Corona, Warga Magetan Dibekuk Polisi.

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan mencatat, ada 10 Akun Media sosial (Medsos) diduga sebagai penyebar hoax atau berita bohong terkait Covid-19 atau Corona Virus di Kabupaten Magetan.

Dari sekian hoax yang menggemparkan warganet adalah kabar meninggalnya istri korban virus corona yang saat ini diisolasi di RSUD dokter Sudono Madiun.

Ironisnya, dari sekian pelaku pembuat berita Hoax ada yang berlatar belakang dokter, ” Ada pegawai, dokter juga ada, ” kata AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (16/3).

Ryan mengaku masih mengumpulkan bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait Hoax yang diduga disebar para pelaku. ” Kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait Hoax ini,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ” Jika terbukti akan kami jerat dengan UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Kepala Dinas Minta Mundur Ke Bupati.

Pariwisata

Dinas Pariwisata Siapkan 70 Personil Sambut Wisatawan Sarangan

Pemerintahan-Politik

5 Pejabat berebut Kursi Dewas PDAM.

Hukum & Kriminal

3 Mantan Pejabat Panwaskab Jadi Tersangka Korupsi

Kesehatan

Petugas MPP Telah Tervaksin.

Pariwisata

Tujuh Kios Sovenir dan Rumah Makan Di Sarangan Terbakar.

Hukum & Kriminal

24 Adegan Keji Diperagakan Jagal Nggandeg.

Peristiwa

Panwaslu Temukan APK Cabup-Cawabup Salahi Aturan.
error: