Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 16 Maret 2020 - 17:53 WIB

Sebar Hoax Corona, Warga Magetan Dibekuk Polisi.

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Data Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan mencatat, ada 10 Akun Media sosial (Medsos) diduga sebagai penyebar hoax atau berita bohong terkait Covid-19 atau Corona Virus di Kabupaten Magetan.

Dari sekian hoax yang menggemparkan warganet adalah kabar meninggalnya istri korban virus corona yang saat ini diisolasi di RSUD dokter Sudono Madiun.

Ironisnya, dari sekian pelaku pembuat berita Hoax ada yang berlatar belakang dokter, ” Ada pegawai, dokter juga ada, ” kata AKP Ryan Wira Praja Pratama, Kasat Reskrim Polres Magetan, Senin (16/3).

Ryan mengaku masih mengumpulkan bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait Hoax yang diduga disebar para pelaku. ” Kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait Hoax ini,” ujar Kasat Reskrim.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ” Jika terbukti akan kami jerat dengan UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Jelang Dibuka 22 Juni, Komisi B Sidak Wisata Telaga Sarangan.

Kesehatan

2 Bulan 2 Nyawa Anak Melayang Karena Demam Berdarah.

Peristiwa

14 Hari, Pemudik Tidur Diruang Isolasi Desa.

Pemerintahan-Politik

Digelar Dihotel “Mewah”, DiklatPIM Habis Rp 100 Juta

Pemerintahan-Politik

Jajaran Pimpinan Dewan Bakal Di Face Off

Pendidikan

HUT Kanesma, Gelar Reboisasi Hingga Undang Endank Soekamti.

Peristiwa

Polemik Rekayasa Lalu Lintas, Dewan: Pertemukan Warga Dengan Konsultan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Teliti Berkas Pembelian Mobil Jatah Dirut PDAM.
error: