Home / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 1 Februari 2021 - 16:18 WIB

Satpol PP Tindak “Lunak” Pelanggar Protkes.

Rudi Harsono, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Rudi Harsono, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan masih lunak kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes).

Petugas hanya menegur kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker diarea publik. ” Kami hanya memberikan teguran,” kata Rudi Harsono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebarakaran (Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Senin ( 1/2).

Padahal, pelanggar Protkes dapat dikenai sanksi penyitaan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Coronavirus Disease 2019.

Bahkan, Pergub yang diteken Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September 2020 tersebut juga mengamini denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Menurut Rudi Harsono, warga yang kedapatan melanggar Pergub tersebut telah jera meski hanya ditegur. ” Mereka sudah jera, meski hanya kami tegur,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Sebagai informasi Pergub 53 Tahun 2020, mewajibkan perorangan untuk mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi mulut, hidung hingga dagu. Bahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan yang tertera pada Pergub tersebut dapat dicabut perijinanya.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pocadi Tutup Lagi, Masyarakat “Kecele”

Pemerintahan-Politik

Dinas PMD Klaim “Nol” Masalah Laporan Penyaluran BLT.

Pemerintahan-Politik

Tangani Korona, Pemkab Magetan Siapkan Rp 120 Miliar.

Pemerintahan-Politik

Uji Kompetensi Calon Sekda Ditunda.

Kesehatan

Pemkab Harap Masyarakat Selektif Terima Berita Corona

Peristiwa

Wartawan Droping 20 Ribu Liter Air Bersih

Pariwisata

Setelah Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Kepada Forkom Pokdarwis.

Pendidikan

19 Ribu Siswa SMP Surati Bupati
error: