Home / Berita Update / Hukum & Kriminal

Senin, 1 Februari 2021 - 16:18 WIB

Satpol PP Tindak “Lunak” Pelanggar Protkes.

Rudi Harsono, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Rudi Harsono, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan masih lunak kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes).

Petugas hanya menegur kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker diarea publik. ” Kami hanya memberikan teguran,” kata Rudi Harsono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebarakaran (Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Senin ( 1/2).

Padahal, pelanggar Protkes dapat dikenai sanksi penyitaan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Coronavirus Disease 2019.

Bahkan, Pergub yang diteken Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September 2020 tersebut juga mengamini denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Menurut Rudi Harsono, warga yang kedapatan melanggar Pergub tersebut telah jera meski hanya ditegur. ” Mereka sudah jera, meski hanya kami tegur,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Sebagai informasi Pergub 53 Tahun 2020, mewajibkan perorangan untuk mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi mulut, hidung hingga dagu. Bahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan yang tertera pada Pergub tersebut dapat dicabut perijinanya.

Share :

Baca Juga

Berita Update

HBA Ke-60, Kejari Magetan Gelar Baksos Hingga Olahraga Antar Pegawai.

Berita Update

Wabup Dijatah Rumdin Bekas Sekda?

Berita Update

Elang Gesit TNI AU Berhasil Pukul Mundur Massa Geruduk Lanud.

Berita Update

Mayat Didalam Truk Dump, Polisi Dalami Penyebabnya!

Berita Update

Hardiknas 2020, Suwoto : Sekolah boleh berhenti untuk sementara, tetapi belajar tidak berhenti!.

Berita Update

Suhu Politik Memanas, Provokasi Vandalisme APK Mulai Tampak.

Berita Update

Rumah Promosi IKM Magetan, Jadi Jujugan Wisatawan.

Berita Update

Rp 5 Miliar Khusus Stadion Yosonegoro.
error: