Magetan Today
Jika Tahun lalu Pemkab Magetan memberi waktu 4 jam, Karaoke di Kabupaten Magetan boleh buka mulai pukul 21.00 Wib hingga 24.00 Wib, tahun ini berbeda 180 derajat. Operasional tempat Karaoke di Kabupaten Magetan akan dihentikan total selama bulan suci Ramadan.
Bupati Sumantri, tidak akan memberikan ruang gerak kembali kepada pengelola Karaoke di Kabupaten Magetan. ” Tutup total, tidak boleh buka, ” kata Bupati Magetan, Sumantri, Selasa (8/5).
Bupati Magetan, mengancam akan mencabut ijin Karaoke jika nekat buka di bulan Suci Ramadan. ” Nekat, kita cabut ijinya,” tegas Sumantri.
Sementara itu, Sekda Magetan, Bambang Trianto, memastikan jika Surat Edaran telah siap diteken oleh Bupati Magetan. ” Surat sudah siap, tinggal teken saja dari Bapak Bupati,” ujar Bambang Trianto.
Terpisah, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Chanif Tri Wahyudi, mengaku akan meneruskan SE Bupati terkait larangan operasional Karaoke selama bulan suci Ramadan. ” Surat terbit, langsung kami teruskan kepada pengelola Karaoke, ” ungkap Chanif Tri Wahyudi.
Sebagai informasi, tanggal 12 Mei 2017, Bupati Magetan, Sumantri, menerbitkan SE nomor 451/820/403.012/2017, Tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1438 H/2017 M. Dijelaskan di pasal 3 Huruf (b), kegiatan operasional tempat hiburan/Karaoke/Kafe Selama Bulan Suci Ramadan Mulai Pkl 21.00 hingga 24.00 Wib.