Magetan Today
Bupati Magetan Suprawoto bereaksi paska terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3912/SJ Tentang Penyampaian Kegiatan Pendisplinan Protokol Kesehatan.
Salah satu poin yang disampaikan SE Mendagri, Bupati selaku Ketua gugus tugas diminta segera membentuk tim gabungan sebagai pengendali, pengawas serta penegakan hukum dalam rangka pendisplinan protokol kesehatan Covid-19.
Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Magetan, Suprawoto melalui Wakil Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Magetan, Venly Tomi Nicolas mengaku tengah menggodok tim pengawas tersebut. ” Dalam rapat hari ini, bapak Bupati memastikan secepatnya membentuk Tim pengawas sesuai SE Mendagri,” ungkap Venly Tomi Nicolas, Rabu (8/7).
Disebutkan dalam SE Mendagri yang terbit 7 Juli kemarin, Tim Pengawas (Timwas) berasal dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD serta intansi terkait lainya. ” Seluruh unsur akan terlibat mulai TNI, Polri, BPBD serta OPD terkait,” tegas Venly Tomi Nicolas.
Dikatakan Venly, Bupati Suprawoto sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan.” Timwas akan menegakan aturan sesuai yang tertera dalam Perbup 32 tahun 2020, termasuk memberikan sanksi pelanggar aturan,” jelasnya.
Timwas akan blusukan untuk menegakan aturan, khususnya kepada masyarakat yang melakukan kegiatan atau pembukaan usaha sesuai yang disebutkan dalam Perbup yang diterbitkan 25 Juni lalu. ” Rekomendasi Timwas akan menjadi dasar pengambilan keputusan Pemkab Magetan,” pungkas Venly Tomi Nicolas.