Magetan Today
Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan satu truk Arak jowo (Arjo) kiriman dari wilayah Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Rencananya, 2.700 liter Arjo itu akan diedarkan diwilayah Madiun raya dengan harga Rp 385 ribu per jerigen dengan isi 30 liter. ” Kita amankan diwilayah Kecamatan Kartoharjo,” kata AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, Kapolres Magetan, Jumat (16/10).
Polisi yang telah mendapatkan informasi pengiriman ribuan liter Arjo tersebut mengintai sejak truk nomor Polisi AE 8834 B masuk wilayah Magetan tepatnya KM 597A masuk desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo. ” Pengiriman lewat TOL, tepat di KM 597A langsung kita amankan,” jelas Festo Ari Permana.
Kepada Kapolres, para tersangka mengaku membeli Arjo senilai Rp 250 ribu per jerigen. Aksi pengiriman ke wilayah Madiun raya telah dilakukan berulang kali. “ Kiat jerat dengan pasal 204 ayat 1, hukuman pejara selama-lamanya 15 tahun,” pungkas Kapolres Magetan.
Saat ini para tersangka yakni, Agung Riyanto (28) warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Dwi Izzulhaq (19) warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan Erry Sunarno ( 42) warga Kelurahan Klagen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun harus meringkuk disel tahanan Polres Magetan.