Kejari Terbitkan SP3 Kasus Bambang (BoBo) Setiawan.

Magetan Today
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan tahun 2016 akhirnya kandas.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor 01/0.5.31/Fd:1/05/2018 atas nama tersangka Bambang Setiawan, Mantan Kepala DLH Kabupaten Magetan telah diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sejak Senin (21/5) lalu.

Dikonfirmasi Wartawan, Kajari Magetan, Atang Pujiyanto, membenarkan telah menerbitkan SP3 untuk mantan Kepala DLH Kabupaten Magetan, Bambang Setiawan. ” Khusus untuk perkara yang menuduhkan tersangka BS (Bambang Setiawan) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, kami mengambil langkah SP3 atau penghentian penyidikan, dengan alasan penyidik tidak menemukan cukup alat bukti untuk dinaikan ke penuntutan,” kata Kajari Magetan, Rabu ( 23/5).

Atang mengutip amanah pasal 109 ayat 2 KUHP, proses penyidikan dihentikan bila tidak mempuyai cukup bukti untuk mencatut tersangka. Atau bukti yang diperoleh tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. ” Setelah dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan penghitungan oleh Inspektorat, didapati fakta bahwa terhadap kerugian negara belum ditemukan.

Sebagai informasi, Bambang Setiawan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Magetan oleh Kejari Magetan sejak 23 November 2017. Mantan Kepala DLH Magetan tersebut dapat menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan diamini Aparat Penegak Hukum (APH) 14 Maret 2018.

Berita ini 1,449 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Update

SOSIALISASI RAPERDA KABUPATEN MAGETAN TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA

Berita Update

Bupati Suprawoto : Pikir Semiliar Kali Sebelum Posting Dimedia Sosial.

Berita Update

Puting Beliung Rusak Rumah dan Bangunan PG

Berita Update

Amati Tata Kelola Wisata,PemKab Gandeng Wartawan Kunjungi Banyuwangi

Berita Update

Bolos Sekolah, 9 Pelajar Diamankan Satpol PP.

Berita Update

Antisipasi Klaster, Dewan Ingatkan Protkes Area Wisata.

Berita Update

Sanksi “Pedas” Untuk ASN Tidak Netral.

Berita Update

Undang Stakeholder, Pemkab Bentuk Pokja KKB.
error: