Home / Pemerintahan-Politik / Peristiwa

Jumat, 22 November 2019 - 18:05 WIB

Perangkat E-Voting Siap Dikirim Ke Desa

Eko Muryanto,  Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Menunjukan Peralatan e-Voting. ( Norik/Magetan Today)

Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Menunjukan Peralatan e-Voting. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Kurang lebih 80 unit perangkat lunak e-Voting telah siap didistribusikan pada 18 desa penyelenggara Pilkades digital di Kabupaten Magetan.

Peralatan senilai Rp 4 Miliar tersebut, kini diamankan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan.

Agendanya, sebelum dikirim ke 18 desa penyelenggara, puluhan perangkat e-Voting bakal disertifikasi oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta. ” Senin mendatang (25/11), akan kita sertifikasi bersama BPPT,” kata Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Jumat ( 22/11).

Selain perangkat e-Voting, BPPT juga akan menguji 80 Tenaga Teknis Lapangan (TTL) yang akan menjadi operator perangkat lunak tersebut. ” Ada Tes Tulis juga kompetensi alat untuk TTL,” jelas Eko Muryanto.

Sumber yang dihimpun Magetan Today, Pemenang lelang pengadaan alat e-Voting adalah PT. Inti Konten Indonesia, Kota Bandung, Jawa Barat. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jl. Moch Toha Nomor 77 itu, memenangi proyek dengan harga Rp 4.091.120.000,00 dengan Pagu anggaran pada APBD-Perubahan Kabupaten Magetan Tahun 2019 sebesar Rp 4.342.800.000,00,-.

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Bus Wisatawan Semarang Masuk Ke Jurang Magetan, 7 Orang Meninggal Dunia.

Peristiwa

Dugaan Sejumlah Pejabat Desa Langgar UU Pemilu, Panwaskab : Kami Ada Bukti Video dan Photo!

Peristiwa

Panwaskab Persilahkan Masyarakat Laporkan Track Record Calon PPL

Pemerintahan-Politik

Rp 5 M, Khusus Untuk Lapisan Aspal Twin Road

Hukum & Kriminal

Lidik Kasus PUAP, Polisi Bakal Periksa Para Camat.

Pemerintahan-Politik

138 Km Jalan Kabupaten Rusak.

Kesehatan

Kabar Bahagia, 5 Pasien Positif Corona Magetan Sembuh!

Pemerintahan-Politik

Jabatan Kabag Dirangkap Kepala Dinas.
error: