Magetan Today
Terpidana kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magetan Tahun 2013-2014, Aris Yulistiono, membayar denda Rp 50 juta kepada Pengadilan Tipikor Surabaya melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Kamis (13/2).
Mantan Bendahara Panwaskab Magetan ini, memilih membayar denda daripada mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) selama 3 bulan.
Sebab, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis mantan bendahara Panwaskab Magetan itu dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara serta mengembalikan uang negara Rp 101 juta Subsidair 1 tahun penjara. ” Terpidana telah membayar denda Rp 50 juta, nilai tersebut sesuai vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 20 Januari 2020 lalu,” kata Muhamad Rizal Sumadiputra, Kajari Magetan, Kamis ( 13/2).
Sebelumnya, terpidana Aris Yulistiono, juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 103 juta kepada Kejari Magetan pada 9 Desember 2019 lalu.
Dari tiga terpidana, Joko Siswanto (Mantan Ketua Panwaskab) dan Hariyanto (Mantan Sekretaris Panwaskab) hanya terpidana Aris Yulistiono yang mengembalikan kerugian negara dan membayar denda vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. ” Hanya terpidana Aris Yulistiono yang membayar denda, dua terpida lain tidak,” ujar Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan.
Sebagai informasi, kasus korupsi dana hibah Panwaskab Magetan Tahun 2013-2014, dengan terpidana Mantan Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) Panwaskab Magetan, negara merugi Rp 360 juta. Akibatnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis maksimal untuk 3 (tiga) terpidana tersebut.