Magetan Today
Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, mengajak masyarakat Kabupaten Magetan memanfaatkan sisa waktu program Pemprov Jatim terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program Bebas denda serta Bea Balik Nama (BBN) masih berlaku hingga 15 Desember mendatang. ” Ayo dulur, manfaatkan sisa waktu program Gubernur Jawa timur, masih ada waktu hingga 15 Desember mendatang,” ajak Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, Rabu ( 7/11).
Dijelaskan Yohanes, melalui Peraturan gubernur (Pergub) Jatim Nomor 88 tahun 2018, tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur, merupakan perhatian Pemprov Jatim untuk meringankan beban warga Jawa Timur. ” Warga yang kendaraanya telat, bebas denda, kalau ingin balik nama juga gratis,” ungkapnya.
Sebagai informasi, data di bagian Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Magetan ada 39.450 kendaraan bermotor (Ranmor) belum melunasi pajak. Sedangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak yang belum terbayar periode Januari – September mencapai Rp 5, 7 Miliar.