Home / Peristiwa

Rabu, 7 November 2018 - 14:06 WIB

Adpel Samsat Ajak Manfaatkan Program Pemutihan.

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Magetan Today
Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, mengajak masyarakat Kabupaten Magetan memanfaatkan sisa waktu program Pemprov Jatim terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program Bebas denda serta Bea Balik Nama (BBN) masih berlaku hingga 15 Desember mendatang. ” Ayo dulur, manfaatkan sisa waktu program Gubernur Jawa timur, masih ada waktu hingga 15 Desember mendatang,” ajak Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, Rabu ( 7/11).

Dijelaskan Yohanes, melalui Peraturan gubernur (Pergub) Jatim Nomor 88 tahun 2018, tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur, merupakan perhatian Pemprov Jatim untuk meringankan beban warga Jawa Timur. ” Warga yang kendaraanya telat, bebas denda, kalau ingin balik nama juga gratis,” ungkapnya.

Sebagai informasi, data di bagian Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Magetan ada 39.450 kendaraan bermotor (Ranmor) belum melunasi pajak. Sedangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak yang belum terbayar periode Januari – September mencapai Rp 5, 7 Miliar.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dinilai Terlalu Ringan, JPU Banding Vonis Terdakwa Dana Hibah Panwaskab.

Pemerintahan-Politik

UMK 2019, Pemkab usulkan Rp 1,6 Juta, Pemprov Sahkan Rp 1,7 Juta.

Peristiwa

PDIP Pastikan, ” Magetan” Tetap Kandang Banteng

Pariwisata

Sarangan Buka 22 Juni, Tempat Karaoke Tetap Tutup

Pendidikan

PTM Kembali Ditunda, Ini Harapan Kadis Dikpora Kepada Sekolah Dan Ortu Walimurid.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rutin Gelar Festival Ledug, Ini Maknanya!

Hukum & Kriminal

Lagi, Satpol PP Segel Karaoke

Pendidikan

Hardiknas 2020, Suwoto : Sekolah boleh berhenti untuk sementara, tetapi belajar tidak berhenti!.
error: