Home / Peristiwa

Rabu, 7 November 2018 - 14:06 WIB

Adpel Samsat Ajak Manfaatkan Program Pemutihan.

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Magetan Today
Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, mengajak masyarakat Kabupaten Magetan memanfaatkan sisa waktu program Pemprov Jatim terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program Bebas denda serta Bea Balik Nama (BBN) masih berlaku hingga 15 Desember mendatang. ” Ayo dulur, manfaatkan sisa waktu program Gubernur Jawa timur, masih ada waktu hingga 15 Desember mendatang,” ajak Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, Rabu ( 7/11).

Dijelaskan Yohanes, melalui Peraturan gubernur (Pergub) Jatim Nomor 88 tahun 2018, tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur, merupakan perhatian Pemprov Jatim untuk meringankan beban warga Jawa Timur. ” Warga yang kendaraanya telat, bebas denda, kalau ingin balik nama juga gratis,” ungkapnya.

Sebagai informasi, data di bagian Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Magetan ada 39.450 kendaraan bermotor (Ranmor) belum melunasi pajak. Sedangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak yang belum terbayar periode Januari – September mencapai Rp 5, 7 Miliar.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Magetan Level 4, Siswa PJJ, Obyek Wisata Tutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan.

Pariwisata

Magetan Tempoe Doloe Dipajang Di Gedung Tripandita.

Pemerintahan-Politik

Ketua Dewan Respek Peran Rakyat Magetan.

Hukum & Kriminal

Razia Gabungan Menyasar Anggota Gadungan.

Peristiwa

Identitas Pendaki Bunuh Diri, Masih Gelap!

Pemerintahan-Politik

Pelantikan Lemot, Ketua Dewan Meradang.

Pariwisata

Deal, Bupati dan Adm KPH Sepakat Garap Hutan Lawu

Pemerintahan-Politik

Berkali-Kali Gagal Lelang, Stadion Yosonegero Disiapi Rp 4,8 Miliar.
error: