Home / Peristiwa

Rabu, 7 November 2018 - 14:06 WIB

Adpel Samsat Ajak Manfaatkan Program Pemutihan.

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Magetan Today
Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, mengajak masyarakat Kabupaten Magetan memanfaatkan sisa waktu program Pemprov Jatim terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program Bebas denda serta Bea Balik Nama (BBN) masih berlaku hingga 15 Desember mendatang. ” Ayo dulur, manfaatkan sisa waktu program Gubernur Jawa timur, masih ada waktu hingga 15 Desember mendatang,” ajak Yohanes Pujianto, Administratur Pelayanan Samsat Magetan, Rabu ( 7/11).

Dijelaskan Yohanes, melalui Peraturan gubernur (Pergub) Jatim Nomor 88 tahun 2018, tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur, merupakan perhatian Pemprov Jatim untuk meringankan beban warga Jawa Timur. ” Warga yang kendaraanya telat, bebas denda, kalau ingin balik nama juga gratis,” ungkapnya.

Sebagai informasi, data di bagian Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Magetan ada 39.450 kendaraan bermotor (Ranmor) belum melunasi pajak. Sedangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak yang belum terbayar periode Januari – September mencapai Rp 5, 7 Miliar.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan-Politik

Perangi Rokok Ilegal, Magetan Kerahkan Ethek Lawu.

Hukum & Kriminal

Di Magetan, Trotoar Alih Fungsi Jadi Area Parkir

Pemerintahan-Politik

Vertical Garden Bakal Ganjal Adipura?

Kesehatan

Lagi, Relawan Gugus Tugas Magetan Positif Covid-19.

Pendidikan

SMKN 1 Bendo Mencetak Lulusan Terbaik!

Pemerintahan-Politik

26 Ribu Anak Tidak Punya Akta Kelahiran?

Kesehatan

2 PDP Meninggal, 4 PDP Sembuh.

Peristiwa

Terpisah 24 Tahun, Alumni SD Tambakromo Gelar Reoni Penuh Berkah.
error: