MAGETAN TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis (15/10).
Langkah ini diambil guna mengantisipasi ancaman puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2026.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan, Eka Radityo, menyampaikan penetapan status ini tertuang dalam Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/240/Kept./403.013/2026 yang disahkan pada 1 September 2026.
“ Status Siaga Darurat ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 September hingga 30 November 2026, dan mencakup 18 kecamatan di seluruh Wilayah Kabupaten Magetan,” ujar Eka Radityo, Kamis (15/10).
Menurut Eka, penetapan status ini merujuk pada Prediksi Musim Kemarau Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Laporan Hasil Pengkajian Bencana di Kabupaten Magetan per 12 Agustus 2026.
Hasil pengkajian mengindikasikan rendahnya curah hujan yang berpotensi memicu kekeringan parah, krisis air bersih, serta telah memicu terjadinya insiden kebakaran hutan dan lahan di beberapa titik lokasi.
Guna mendukung kelancaran operasional pencegahan dan penanganan di lapangan, Pemkab Magetan telah menyiapkan dukungan anggaran khusus.
“Pemerintah Kabupaten Magetan telah menyiapkan alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan serta sumber dana lain yang sah untuk mendukung penuh penanganan dan mitigasi bencana ini,” tegas Eka.
Melalui penetapan status siaga ini, BPBD Magetan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menghemat penggunaan air bersih, serta menghindari tindakan atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan dan hutan.










