Magetan Today
Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak dengan sistem e-Voting di 184 desa se-Kabupaten Magetan gagal digelar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.
Bupati Magetan, Suprawoto, memilih hanya menggelar 18 desa atau satu per Kecamatan untuk Pilkades e-Voting. “ Kita gelar tiap Kecamatan satu desa, untuk Pilkades e-Voting,” kata Bupati kepada Magetan Today.
Padahal sebelumnya, Pemkab Magetan telah menyiapkan anggaran Rp 1,6 Miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak bersistem e-Voting. Anggaran ini diklaim lebih hemat jika dibanding menggelar Pilkades sistem “ coblosan” dengan budget yang wajib disiapkan Pemkab Magetan sebesar Rp 7 Miliar.
Usut punya usut, Bupati Magetan ternyata menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 141/4765/BPD. Terkait Penjelasan Interval Waktu Dalam Pilkades Serentak pada 2 Juli 2019 lalu.
Dalam surat yang diteken Dirjen Bina Pemerintahan desa, Nata Irawan, meminta Bupati patuh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades).
Dijelaskan pada Pasal 3, Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. “ kita dapat surat dari Mendagri, dan kita wajib taat.” pungkas Suprawoto, Bupati Magetan.