Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Senin, 29 Juli 2019 - 05:38 WIB

166 Desa Gagal Pilkades e-Voting

Suprawoto, Bupati Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Suprawoto, Bupati Magetan. ( Norik/Magetan Today).

Magetan Today

Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak dengan sistem e-Voting di 184 desa se-Kabupaten Magetan gagal digelar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan.

Bupati Magetan, Suprawoto, memilih hanya menggelar 18 desa atau satu per Kecamatan untuk Pilkades e-Voting. “ Kita gelar tiap Kecamatan satu desa, untuk Pilkades e-Voting,” kata Bupati kepada Magetan Today.

Padahal sebelumnya, Pemkab Magetan telah menyiapkan anggaran Rp 1,6 Miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak bersistem e-Voting. Anggaran ini diklaim lebih hemat jika dibanding menggelar Pilkades sistem “ coblosan” dengan budget yang wajib disiapkan Pemkab Magetan sebesar Rp 7 Miliar.

Usut punya usut, Bupati Magetan ternyata menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 141/4765/BPD. Terkait Penjelasan Interval Waktu Dalam Pilkades Serentak pada 2 Juli 2019 lalu.

Dalam surat yang diteken Dirjen Bina Pemerintahan desa, Nata Irawan, meminta Bupati patuh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades).

Dijelaskan pada Pasal 3, Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. “ kita dapat surat dari Mendagri, dan kita wajib taat.” pungkas Suprawoto, Bupati Magetan.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pegawai Loundry Meninggal Mendadak.

Berita Update

Loker Jurnalis Untuk Rubrik Berita Desa

Berita Update

Kepala BKKBN Sematkan Pin MKK Bupati Suprawoto.

Berita Update

Zainudin Latif, Wakil Ketua Dewan Meninggal Dunia.

Berita Update

Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi, KBM Siswa SMP Kembali Daring.

Berita Update

Tabrak Traffic Light, Avansa Melarikan Diri

Berita Update

Bupati Titip ProNa Selesaikan Proyek Era SMS.

Berita Update

Duit Rehab Pasar Maospati Dipangkas Rp 3,3 Miliar.
error: