Home / Pariwisata / Peristiwa

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:40 WIB

Level 1, Karaoke Di Magetan Boleh Buka.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan merestui Tempat Hiburan Malam (THM) untuk kembali beroperasional.

Menurut Wakil Ketua (Waka) Satgas, dengan status Magetan level 1 (satu) semua aktifitas masyarakat dapat dilaksanakan. ” Di level 1 seluruh kegiatan dibolehkan,” kata Ari Budi Santosa, Kamis (2/12).

Namun Ari Budi meminta, pengelola tempat karaoke membatasi kapasitas room hanya 50%. Sedangkan durasi operasional kembali layaknya waktu normal. ” Hanya dibatasi 50 persen dari pengunjung pada waktu normal, kalau jam sesuai pada waktu normal,” jelas Waka Satgas Covid-19 Magetan.

Baca juga :   Bollard Tak Terawat, DPRD Magetan Pastikan Panggil SKPD Penanggung Jawab.

Sementara itu, Peraturan bupati (Perbup) terkait Standard Operating Procedure (SOP) aturan main operasional Karaoke masih digodok di Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan. ” Perbubnya masih proses di bagian hukum,” ungkap Ari Budi Santosa.

Baca juga :   Fans Club Madiun, Magetan hingga Ngawi Ikuti Turnamen KITA Super 2022

Sebagai informasi, THM Karaoke di Kabupaten Magetan tersebar disejumlah sudut Magetan, mulai wilayah wisata, area Kota hingga penggiran yang berbatasan langsung dengan Kabupaten tetangga.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3,2 dan 1 Covid-19 Wilayah Jawa Bali, kabupaten Magetan ditetapkan sebagai daerah dengan status level 1. Status tersebut berlaku mulai 30 November – 13 Desember 2021.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Bupati Bangga 4 SMA Jalankan Double Track.

Pemerintahan-Politik

Kepala Dinas Hasil Lelang Masih Gelap.

Kesehatan

Hasil Swab Test 69 Karyawan RSUD Negatif.

Pemerintahan-Politik

Jelang Pengumuman SKB, BKD Ingatkan Jangan Percaya Mafia CPNS.

Pemerintahan-Politik

Bupati Pantau Pergerakan Makelar CPNS

Pemerintahan-Politik

14 Ribu Warga Pengangguran, Bupati Undang Puluhan Perusahaan

Pemerintahan-Politik

Rp 34,9 Miliar Untuk Bayar Gaji Ke-13

Peristiwa

Aremania Magetan Meninggal Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
error: