Home / Pariwisata / Peristiwa

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:40 WIB

Level 1, Karaoke Di Magetan Boleh Buka.

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MAGETAN TODAY- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan merestui Tempat Hiburan Malam (THM) untuk kembali beroperasional.

Menurut Wakil Ketua (Waka) Satgas, dengan status Magetan level 1 (satu) semua aktifitas masyarakat dapat dilaksanakan. ” Di level 1 seluruh kegiatan dibolehkan,” kata Ari Budi Santosa, Kamis (2/12).

Namun Ari Budi meminta, pengelola tempat karaoke membatasi kapasitas room hanya 50%. Sedangkan durasi operasional kembali layaknya waktu normal. ” Hanya dibatasi 50 persen dari pengunjung pada waktu normal, kalau jam sesuai pada waktu normal,” jelas Waka Satgas Covid-19 Magetan.

Baca juga :   45 DPRD Magetan Juga Terima THR.

Sementara itu, Peraturan bupati (Perbup) terkait Standard Operating Procedure (SOP) aturan main operasional Karaoke masih digodok di Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Magetan. ” Perbubnya masih proses di bagian hukum,” ungkap Ari Budi Santosa.

Baca juga :   Semangati Mario Aji, Kadis Dikpora Magetan Bertolak Ke Mandalika.

Sebagai informasi, THM Karaoke di Kabupaten Magetan tersebar disejumlah sudut Magetan, mulai wilayah wisata, area Kota hingga penggiran yang berbatasan langsung dengan Kabupaten tetangga.

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3,2 dan 1 Covid-19 Wilayah Jawa Bali, kabupaten Magetan ditetapkan sebagai daerah dengan status level 1. Status tersebut berlaku mulai 30 November – 13 Desember 2021.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ambil Gambar Siswa Kesurupan, Wartawan Dihalangi Pelajar.

Kesehatan

Promkes RSDS Magetan Kunjungi Panti Lansia

Pemerintahan-Politik

Ribuan Banser Apel Di Sarangan

Peristiwa

Ketua PWI Terima Buku Karya Bupati Magetan.

Pemerintahan-Politik

Gencar OP,Stok Pangan Dipastikan Aman.

Pemerintahan-Politik

2019, Alun-Alun Disiapi Rp 2,4 Miliar.

Pendidikan

Perpustakaan Keliling Sapa Pemudik Terisolasi.

Hukum & Kriminal

Azis Tewas Dihajar Pakai Palu.
error: