Magetan Today
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan meminta ada pengawasan ketat dilokasi obyek wisata pada libur lebaran mendatang.
Legislator mewanti- wanti jangan sampai area wisata menjadi klaster penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).” Untuk mengantisipasi membludaknya wisatawan di Telaga Sarangan harus diantisipasi sejak dini. Misalnya kapasitas didalamnya berapa dimulai dari pengetatan perhitungan tiket., ” kata Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Minggu (25/4).
Sujatno mengingatkan, penerapan protokol kesehatan (Protkes) sejak wisatawan masuk area wisata harus ditegakan. Petugas yang memiliki kewenangan sebagai pemantau disiplin Protkes harus tegas jika ada pelancong yang abai. ” Tetap disiplin, jaga protokol kesehatan covid-19, petugas harus ketat melakukan pemeriksaan suhu dan lain-lain dengan harapan penyebarluasan covis bisa ditekan,” ungkap Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pun, Wakil Ketua DPRD Magetan, dr. Panganyoman. Disparbud Kabupaten Magetan diminta menyiapkan data terkait kapasitas obyek wisata agar tidak meluap ketika libur paska hari raya Idul Fitri. ” Protokol kesehatan harus disiapkan oleh pengelola destinasi wisata. Pengelola membuat garis atau tanda jarak yang diperkenankan untuk menghindari antrian yang panjang pintu masuk perlu dibuat banyak, misal jika biasanya 2 perlu ditambah 5 lengkap dengan handsanitizer. Perlu ada komunikasi antar destinasi pariwisata,misal terjadi penumpukan bisa diarahkan ke tempat yang lebih longgar. Info-info destinasi pariwisata yang bisa dikunjungi mulai sekarang perlu disampaikan berikut perkiraan kapasitas daya tampung,” jelas Panganyoman.
Panganyoman berharap, sejumlah destinasi wisata terjalin komunikasi dengan Disparbud Kabupaten Magetan terkait event yang akan digelar pada libur lebaran agar diketahui publik. ” Sebaiknya Dinas Pariwisata mulai menginventarisir dan berkoordinasi dengan para pengelola destinasi wisata termasuk acara-acara yang akan dihelat pada saat lebaran, kemudian disatukan dalam bentuk informasi yang bisa untuk panduan wisatawan, ” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, memastikan akan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 Tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. ” Mengacu Inmendagri 9/2021,” ujar Joko Trihono.
Joko Trihono menegaskan, obyek wisata di Kabupaten Magetan wajib patuh pada aturan yakni pembatasan jumlah pengunjung. ” Dalam giat masyarakat tidak dilarang atau tidak ditutup tempat wisata, namun pembatasan kapasitas masih menjadi acuan utama saat ini,” ungkap Kepala Disparbud Kabupaten Magetan.
Termasuk obyek wisata andalan Kabupaten Magetan Telaga Sarangan, Joko Trihono bakal menerapkan batasan 50 persen jumlah pengunjung jika terjadi ledakan wisatawan pada libur lebaran mendatang. ” Karena Sarangan kapasitas penuh bisa mencapai 20 ribu lebih, akan kita ambil kapasitas 50% dri jumlah kapasitas penuh tersebut,” pungkasnya.