Home / Berita Update

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:26 WIB

Korupsi Prokasih DLH, Jaksa Buru Aktor Intelektual.

Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan.(Norik/Magetan Today)

Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan.(Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, hingga kini masih menunggu penyerahan berkas penyidikan tiga tersangka dugaan korupsi Program kali bersih (Prokasih) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, yang saat ini masih dimeja Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan sejak mulai digarap Tahun 2017 lalu.

Sebab, dua terdakwa korupsi Prokasih DLH Kabupaten Magetan, Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah, perkaranya hampir rampung di Pengadilan Tipikor Surabaya. ” Perkara terdakwa Dad dan Nan telah dituntut, selangkah lagi vonis, kami tunggu tiga berkas tersangka yang belum diserahkan,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan, Kamis (19/3).

Menurut Agus Zaeni, Jaksa tidak akan berhenti pada kelima orang itu, fakta persidangan akan digunakan untuk memburu aktor intelektual kasus korupsi yang merugikan negara senilai ratusan juta rupiah tersebut.” Fakta lain akan kami ungkap dalam persidangan selanjutnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Agus Zaeni memilih irit bicara ketika dikonfirmasi potensi tersangka baru dalam kasus rasuah DLH Kabupaten Magetan era Kepala Dinas periode 2013-2014 tersebut. ” Kita lihat pada fakta persidangan saja, karena kemungkinan apapun dapat terjadi,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdakwa korupsi Prokasih DLH Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, Daduk Agustyanta dituntut hukuman penjara 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Denda 50 Juta Subsidair 1 Bulan Penjara, serta membayar uang pengganti Rp 56 juta Subsidair 23 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/3) kemarin.

Sedangkan terdakwa Naning Supiyah, dituntut lebih ringan 3 bulan dari Daduk Agustyanta, yakni hukuman penjara 3 Tahun 7 Bulan Penjara, Denda 50 Juta Subsidair 1 Bulan Penjara serta membayar uang pengganti Rp 56 juta Subsidair 23 bulan penjara.

Jaksa Kejari Magetan memastikan, akan menuntut lebih berat jika dapat mengendus peran pejabat lain dalam kasus korupsi DLH Kabupaten Magetan. ” Kalau objeknya ASN dengan jabatan lebih tinggi, akan jauh lebih berat dari tuntutan kemarin, ” pungkas Agus Zaeni.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Kadisnaker Tidak Tahu Jadwal Libur Pilkada.

Berita Update

Dana Rehab Trotoar 1.000 Meter = Rp 1,8 Miliar.

Berita Update

Ketua DPRD Doakan Kesehatan Warga Isolasi

Berita Update

Satpol PP Razia Masker Wisatawan Sarangan.

Berita Update

7 Laporan Dugaan Korupsi Masuk Kejari Magetan.

Berita Update

Tidak Tahun 2023, Pilkada Magetan Digelar 2024.

Berita Update

Wabup Nanik Resmikan Kantor Kas BPR Syariah Plaosan.

Berita Update

Level 1, Karaoke Di Magetan Boleh Buka.
error: