Magetan Today
Peran pihak lain diluar Pemerintah desa (Pemdes) Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 bakal dikejar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan.
Lolosnya pencairan Dana Desa Tahun 2017 dan 2018 meski ada dugaan proyek fiktif, menjadi bahan penyidik untuk membongkar dugaan peran oknum lain diluar Pemdes Baleasri, Kecamatan Ngariboyo. ” Kalau melihat kronologinya ini berulang, pencairan tahun 2017 dan 2018, jadi pasti kita kejar,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidsus Kejari Magetan, Jumat (20/3).
Jeratan hukum telah disiapkan penyidik Kejari Magetan jika ada pihak diluar Pemdes Baleasri yang terlibat pemufakatan jahat perkara korupsi Dana Desa tersebut. ” Kita pakai pasal 55 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor,” jelas Agus Zaeni.
Disisi lain, berkas dugaan korupsi Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo TA 2017-2018 yang dikirim penyidik Kejari Magetan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur kini hampir rampung. ” Berkas sudah ditelaah, setelah dikirim hitunganya, langsung kita tetapkan Tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Sebagai informasi, Kejari Magetan sejauh ini berusaha mengorek lebih dalam kasus dugaan korupsi DD didesa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo. Penyidik menemukan dugaan proyek bermasalah TA 2017-2018 serta pengadaan fiktif mulai Alat Tulis Kantor (ATK) hingga Material bangunan.
Sejumlah pejabat aktif Pemkab Magetan diperiksa Kejari Magetan untuk membongkar kasus dugaan korupsi tersebut, mulai Kepala Inspektorat, Mei Sugihartini (13/2), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Eko Muryanto (13/2), Kepala Dinas Kominfo, Saif Muchlisun (27/2), Kepala BKD Magetan, Masruri (4/3) hingga Camat Lembeyan, Syaiful Yani (5/3).