Magetan Today
Korban meninggal akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magetan akan mendapat santunan kematian dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Setiap korban meninggal akan menerima Rp 5 juta. Dana akan dikirim melalui rekening ahli waris yang ditinggalkan.
Kabar santunan korban meninggal akibat Covid-19 tersebut menyusul terbitnya Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 450/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 tertanggal 12 Maret 2021.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengaku akan mengajukan sebanyak 20 korban meninggal dunia karena Covid-19 kepada Pemprov Jatim. ” Untuk Tahap pertama kami ajukan 20 korban yang sebelumnya terkirim ke Kemensos beberapa waktu lalu,” kata Yayuk Sri Rahayu, Jumat (19/3).
Jika mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 460/650/107.4.07/2021 Perihal Penjelasan Pemberian Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tanggal 16 Maret 2021, Pengajuan Tahap Kedua dan seterusnya akan disesuaikan ketersediaan anggaran Pemprov Jatim.
Sebagai informasi, data Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Magetan periode Kamis (18/3) sebanyak 220 orang, dengan jumlah terkonfirmasi sebanyak 2.861 orang dengan angka kesembuhan 2.508 orang