Home / Berita Update / Kesehatan

Jumat, 23 April 2021 - 15:47 WIB

Ketua Dewan Minta Perantau Tunda Mudik.

Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Sujatno, Ketua DPRD Kabupaten Magetan. ( Norik/Magetan Today)

Magetan Today
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Sujatno, berharap warga Kabupaten Magetan yang merantau untuk menunda mudik.

Sujatno mengajak masyarakat untuk patuh pada aturan pemerintah tentang peniadaan mudik, sebagai upaya memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ” Kita patuhi larangan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan virus corona covid-19,” kata Ketua DPRD Magetan, Jumat (23/4).

Keputusan bijak perantau untuk tidak mudik akan mencegah potensi penyebaran covid-19 kepada keluarga maupun lingkungan tempat tinggal. ” Kita harus tetap waspada menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan dengan tidak mudik,” ujar Sujatno.

Peran Pemerintah desa (Pemdes) sangat vital untuk sosialisasi pada warganya yang merantau agar tidak pulang kampung pada lebaran mendatang. ” Peran pemerintah desa sangat strategis, karena mengetahui langsung warganya yang mudik. Pemerintah desa bisa melakukan tindakan preventif dengan menanyakan kepada warga yang mempunyai keluarga diluar kota diharap tidak mudik,” ungkap Ketua Dewan.

Namun, jika ternyata ada warga yang nekat mudik, Desa dan Kelurahan harus menyiapkan lokasi karantina. ” Jika memang terpaksa mudik harus segera disiapkan tempat karantina,” jelas Sujatno kepada Magetan Today.

Sujatno berharap, Pemkab Magetan juga meningkatkan koordinasi dengan TNI, POLRI yang memiliki jaringan hingga tingkat desa sebagai pengawasan masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman. ” Meningkatkan koordinasi dengan Polri dan TNI yang mempunyai jaringan sampai ke tingkat desa, ini akan berjalan baik kalau koordinasi ini juga baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat yang terbit tanggal 21 April 2021 dengan teken Doni Munardo, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut mulai berlaku 22 April – 24 Mei 2021.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Pemkab Magetan Terancam Krisis Pejabat Eselon II

Berita Update

Sumber Murah Dibobol Maling.

Berita Update

Teka – Teki Pimpinan Dewan. PKB Ajukan Nur Wachid, PDIP, Golkar dan Demokrat Masih Alot.

Berita Update

Dugaan Korupsi Baleasri, Kejaksaan Mulai Sasar Belanja Publikasi Media.

Berita Update

Bupati Lounching Kampung Batik Pragak.

Berita Update

Selama Ramadhan, Pemkab Magetan Larang Karaoke Operasional.

Berita Update

Harumkan Nama Magetan, Bupati Apresiasi Atlit Berprestasi.

Berita Update

Dewan Dukung Bupati Ciptakan Magetan SMART.
error: