Magetan Today
Tahun 2018, rakyat Kabupaten Magetan mendapatkan berbagai macam kado kenaikan tarif layanan dari Pemkab Magetan. Mulai dari tarif air minum (PDAM), restribusi masuk kawasan wisata hingga jasa parkir kendaraan.
Ironisnya, tidak semua masyarakat mengetahui kenaikan tarif yang diberlakukan Pemkab Magetan, sebelum ramai media menjadikan kabar kenaikan tarif tajuk berita utama.
Sekda Kabupaten Magetan, Bambang Trianto, mengakui jika Januari 2018, Pemkab Magetan menetapkan kenaikan tarif sejumlah layanan. ” Memang kita berlakukan Mulai Januari tahun ini,” kata Sekda Magetan, Senin ( 1/1).
Alasan Sekda, tarif yang berlaku sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi saat ini.” Aturan yang terdahulu tidak sesuai yang terjadi saat ini,” ungkap Sekda Bambang Trianto, kepada magetantoday.
Sejumlah masyarakat Magetan mengaku pasrah dengan kenaikan tarif bertepatan dengan tahun baru 2018 tersebut.” Kami bisa apa, kami hanya dapat terima keadaan,” ujar Kurniawan, warga Kelurahan/Kecamatan Maospati.
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2018, tarif baru yang ditetapkan diantaranya, jasa pakir dari Rp 1.000,-(motor) menjadi Rp 2.000,-, restribusi obyek telaga sarangan Rp 7.500,- ( dewasa) menjadi Rp 19.000,-, Tarif air minum PDAM Lawu Tirta Rp 1.000/ meter kubik menjadi Rp 1.300/meter kubik.