Home / Berita Update / Pemerintahan-Politik

Senin, 7 Juni 2021 - 16:43 WIB

Aturan PMK, Buruh Tani Tembakau Dapat BLT Dana Cukai, Plt Kabag Perekonomian : Untuk BLT tidak ada!

Istimewa.

Istimewa.

Magetan Today

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020, buruh tani tembakau akan menerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Disebutkan pada pasal 5 ayat 3, kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) meliputi, bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok.

BLT untuk buruh tani tembakau sebagai pendukung Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyaraakat, sesuai pasal 5 ayat 2, PMK Nomor 206/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Namun, Pelaksana tugas (Plt) Kepala bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sektretariat daerah (Setda) Kabupaten Magetan, Kartini, mengaku jika tidak ada BLT yang didanai DBHCHT. ” Untuk BLT tidak ada,” kata Kartini, Senin ( 7/6).

Tetapi, Kartini mengamini jika BLT untuk buruh tani tembakau masuk dalam PMK Tentang DBHCHT tersebut. ” Iya kalao di PMK memang ada,” ungkap Plt Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Magetan.

Dikonfirmasi terkait apakah dianggarkan BLT untuk buruh tani tembakau di Kabupaten Magetan, Kartini, belum dapat memberikan jawaban karena masih mengikuti acara. ” Maaf, ini masih ada acara,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Magetan, Uswatul Chasanah, memastikan jika di Kabupaten Magetan terdapat kurang lebih 619,36 hektar lahan tembakau. ” Sekitar 619,36 ha,” jelas Uswatul Chasanah.

Data Dinas TPHPKP Kabupaten Magetan mencatat jumlah petani tembakau di Kabupaten Magetan sebanyak 1.845 orang. Sedangkan area tanaman tembakau tersebar di Kecamatan Panekan, Plaosan, Sidorejo dan Parang dengan total luas area 619,36 Ha.

Sebagai informasi, PMK Nomor 230/PMK.07/2020 menyebut, Tahun 2021 Kabupaten Magetan dikucuri DBHCHT sebesar Rp 19.242.254.000,-. Jika dibanding tahun 2020 lalu, ada kenaikan kucuran anggaran DBHCHT untuk Kabupaten Magetan kurang lebih Rp 1,4 Miliar.

PMK Nomor 13/PMK.07/2020 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020, anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Magetan sebesar Rp 17.789.515.000,-.

Share :

Baca Juga

Berita Update

Elf Wisatawan Terbalik, 1 Meninggal Terlempar Keluar.

Berita Update

Diterjang Angin, Tower Kantor Kecamatan Kartoharjo Roboh.

Berita Update

Moncer Di Pemilu, Jabatan Sujatno Diperpanjang Hingga 2024.

Berita Update

Kosumsi Ikan Rendah Nomor 3 se-Jatim, Pemkab Gencar Sosialisasi Gemarikan.

Berita Update

Sekda : 19 September Pendaftaran CPNS, Publik Pertanyakan Pengumuman Resmi!

Berita Update

Kejari Magetan Garap Dugaan Korupsi PNPM Karas

Berita Update

Hitung Cepat Versi Puskakom Menangkan ProNa.

Berita Update

Senin Tutup, Pendaftar Kepala Dinas Baru 5 Orang.
error: