Magetan Today
Kepala desa (Kades), Camat serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (PemKab) Magetan mendapat asupan ilmu dari Bupati Magetan, Suprawoto, terkait peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Magetan.
Kucuran pengetahuan peran PPID sebagai embrio menciptakan good governance Pemkab Magetan digelar di Gedung KORPRI, Senin (26/11).
Bupati Magetan, Suprawoto, memberikan pemahaman kepada perangkat pemerintah tentang pentingnya PPID sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PPID Kabupaten Magetan bakal ditempatkan di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). ” Pejabat PPID selevel eselon II (dua), nanti akan ditempatkan di Dinas Kominfo,” kata Bupati Suprawoto, Senin (26/11).
Publik yang hendak mendapatkan informasi tentang Kabupaten Magetan wajib dilayani PPID, baik Kesehatan, Pertanian, Pendidikan maupun Pemerintahan. ” Ada informasi pengecualian sesuai Pasal 17 yang tidak boleh diberikan PPID, jika bersifat umum dipersilahkan,” jelas Suprawoto.
Sumber informasi akan difokuskan kepada PPID, agar OPD dapat kosentrasi menjalankan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan tanpa direpotkan permintaan yang bukan tupoksinya memberikan data.” Informasi satu pintu di PPID, OPD agar kosentrasi menjalankan program APBD untuk kepentingan rakyat,” tegas Bupati Magetan.
Bupati memberikan catatan, Satuan kerja (Satker) dilarang memberikan data teknis kepada lembaga non pemerintah seperti kuitansi kegiatan maupun Rancangan Anggaran Biaya (RAB). ” Jangan sembarang memberikan data teknis baik kuitansi maupun RAB kepada lembaga non pemerintah, karena ada lembaga resmi selaku pemeriksa keuangan serta kegiatan diantaranya Ispektorat, BPK maupun KPK, sebagai auditor, ” pungkas Suprawoto.