Magetan Today
Proyek lanjutan relokasi los kayu pasar sayur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Magetan, disoal Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Kucuran dana untuk proyek yang porak – poranda diduga akibat puting beliung tahun 2017 lalu dinilai tidak tepat. Sebab belum ada keterangan resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan terkait kerusakan proyek senilai Rp 270 juta tersebut.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan menilai, sebelum anggaran dikucurkan pada proyek yang diduga remuk akibat bencana alam, harus ada keterangan resmi dari BPBD Kabupaten Magetan, jika kerusakan memang benar dampak bencana alam bukan karena kualitas proyek. “Jangan sampai ada persoalan, jika itu akibat bencana alam harus ada pernyataan resmi dari BPBD Magetan,” kata Agus Zaeni, Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Magetan, Selasa (5/11).
Menurut Agus Zaeni, ambruknya atap proyek relokasi Los Pasar Sayur tahun 2017 harus diperjelas melalui keterangan resmi BPBD Kabupaten Magetan. Pasalnya, proyek tersebut menggunakan APBD Kabupaten Magetan. ” Ketika pekerjaan sudah selesai, harus dibedakan, ambruk akibat bencana atau kualitas pekerjaan, dan itu harus dibuktikan melalui surat resmi dari BPBD Magetan, melalui kajian mendalam”, ujar Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Sarana Prasarana (Sarpras) Disperindag Kabupaten Magetan, Sudarmaji, mengakui jika pihaknya hingga kini belum mendapatkan keterangan resmi dari BPBD Kabupaten Magetan terkait penyebab rusaknya atap proyek relokasi los kayu pasar sayur Magetan. ” Keterangan dari BPBD Magetan tidak ada, tapi kami sudah membikin laporan kepada bapak Bupati Magetan kala itu,” ungkap Sudarmaji.
Sebagai informasi, proyek relokasi los kayu pasar sayur di mulai tahun 2017, dengan kucuran dana Rp 270 juta. Meski tahun 2018 dianggarkan Rp 440 juta namun tidak terserap. Selanjutnya, tahun ini Disperindag Kabupaten Magetan kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 592 juta untuk melanjutkan proyek yang sempat porak-poranda tersebut.