Magetan Today
Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan periode 2014-2019 tinggal menghitung hari. Akhir Agustus dijadwalkan 45 anggota Dewan periode 2019-2024 bakal dilantik, yang merupakan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April lalu.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan telah menyiapkan ” Pesangon” untuk 45 Anggota dewan yang purna tugas. ” Akan diberikan gaji purna tugas untuk seluruh anggota dewan,” kata Sujoni, Plt Sekretaris DPRD Magetan kepada Magetan Today.
Dijelaskan Sujoni, pesangon setiap Legislator berbeda, bergantung dari jabatannya. Untuk Ketua Dewan akan menerima pesangon 6 X gaji representasi yang diterimanya setiap bulan. Sedangkan Wakil Ketua akan menerima 6X 80% gaji representasi, dan Anggota Dewan menerima 6X 75 % gaji representasi.
Pesangon untuk DRPD Magetan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Hak Kuangan Dan Adminitratif Pimpinan Dan Aanggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Disebutkan pada Pasal 19 ayat (2) huruf (e), masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.