Magetan Today
Kran aliran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan dari sektor restribusi jasa umum semakin lancar.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Metrologi menerbitkan Surat Keterangan (SK) Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, 28 Januari 2019.
SK UTTP dari Direktorat Metrologi bakal menguatkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Restribusi Jasa Umum. Bahkan, PemKab Magetan langsung mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal sesuai amanah Peraturan bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pembentukan UPTD Metrologi.
” Kantor UPTD Metrologi Legal berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Sukowinangun, atau bekas kantor BPR Syariah Magetan terdahulu,” kata Sucipto, Plt Kepala Disperindag Kabupaten Magetan melalui Kartini,Sekretaris Disperindag Kabupaten Magetan, Rabu (27/3).
Dikatakan Kartini, PemKab Magetan tidak akan menggunakan tenaga ahli penera dari PemKab tetangga seperti tahun- tahun sebelumnya, sebab Disperindag Kabupaten Magetan saat ini memiliki 4 tenaga ahli penera. ” Tahun lalu kita pakai jasa tenaga penera wilayah lain, namun dengan 4 penera yang kita miliki, yakin target PAD akan maksimal,” tegas Kartini.
Sebagai informasi, target PAD sektor restribusi jasa usaha tahun 2018 sebesar Rp 25 Juta. Namun, Disperindag Kabupaten Magetan mampu melampuinya dengan capaian sebesar Rp 84 juta. ” Tahun ini semoga tembus Rp 100 juta,” pungkas Kartini.
PAD dari restribusi UTTP Disperindag Kabupaten Magetan menyasar 16 Pasar daerah ( PD), 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU), 2 Pabrik Gula ( PG) serta lokasi usaha yang menggunakan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya ( UTTP).