Magetan Today
Komisi B DPRD Kabupaten Magetan menggelar pertemuan dengan perwakilan pelaku jasa usaha di obyek wisata Telaga Sarangan, Kamis (22/3).
Agendanya, untuk memperdalam kajian rencana perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012, khususnya Restribusi Harga Tiket Masuk (HTM) obyek Telaga Sarangan.
Selain perwakilan pelaku jasa usaha di obyek wisata Telaga Sarangan, pertemuan juga dihadiri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.
” Kita bertemu untuk membahas masa depan obyek wisata Telaga Sarangan, agar lebih baik, ” kata Suratman, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (22/3).
Dikatakan Suratman, Raperda Perubahan Nomor 2 Tahun 2012 kita tunda untuk dinaikan ke forum Paripurna.
” Kita tunda pengesahan Perda Perubahan Nomor 2 Tahun 2012, besok Dewan akan melakukan kajian lebih dalam langsung ke Obyek Telaga Sarangan, ” tegas Politisi Partai Golkar tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, Siran, menegaskan jika Dinas Parbud hanya pelaksana amanah Peraturan bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2017 tentang kenaikan tarif obyek wisata.
” Kami hanya pelaksana Perbup kenaikan tarif Obyek wisata Telaga Sarangan, karena yang berhak diajak bicara terkait tarif adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Magetan,” ungkap Kepala Disparbud Kabupaten Magetan.
Namun, Siran memastikan Dinas Parbud akan sebagai media kerja DPRD Magetan dan pelaku jasa usaha wisata.
” Kami akan sampaikan apapun hasilnya kepada bapak Bupati melalui Sekda, ” pungkas Kepala Disparbud Magetan.