Magetan Today
Ratusan bidang tanah aset PemKab Magetan rawan dicaplok mafia tanah, pasalnya ada 717 bidang tanah milik PemKab Magetan hingga kini belum bersertifikat.
Padahal, PemKab Magetan pernah menjadi korban rekayasa lahan aset, dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kelurahan/Kecamatan Bendo tahun 2010.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mengamini ratusan bidang tanah PemKab Magetan belum bersertifikat. ” Ada 717 bidang lahan yang belum bersertifikat,” kata Wahyu Saptawati Budi Utami, Plt Kepala DPPKAD Kabupaten Magetan, Selasa (23/10).
Disisi lain, Wahyu mengaku tidak kuatir jika ratusan bidang aset PemKab Magetan tersebut dikuasai pihak lain tanpa sepengetahuan PemKab Magetan. ” Saya kira tidak ada yang sampai dikuasai mafia tanah,” ujarnya.
Namun, faktanya selama bertahun – tahun aset tanah PemKab Magetan seluas 5000 meter persegi yang ada di Kelurahan/ Kecamatan Maospati dikuasai pihak lain tanpa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Perda nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha dan pemanfaatan kekayaan daerah.
” Kami tidak menarik sama sekali restribusi kepada warga yang tinggal di lahan PemKab Magetan,” kata Suwita Hadi, Lurah Maospati, Kamis (18/10) lalu.
Jika mengacu Perda nomor 2 Tahun 2012 Tentang Restribusi Jasa Usaha dan pemanfaatan kekayaan daerah, penggunaan kekayaan daerah dikenakan biaya restribusi serta sewa dengan besaran 500 ribu – 2juta per tahun.